Selasa 01 Aug 2023 16:02 WIB

Pemerintah Evaluasi Bebas Visa Berdasar Timbal Balik Hingga Keamanan

Evaluasi bebas visa akan dilakukan pemerintah selama satu bulan ke depan.

Red: Friska Yolandha
Petugas Imigrasi mengatur jalur antrean di konter Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (24/10). Pemerintah akan mengevaluasi aturan bebas visa.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas Imigrasi mengatur jalur antrean di konter Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (24/10). Pemerintah akan mengevaluasi aturan bebas visa.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi pemberian bebas visa kunjungan masuk. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan tiga hal, yakni reciprocity (timbal balik), kebermanfaatan, dan keamanan.

“Dulu kita ada bebas visa kunjungan untuk 159 negara ditambah 10 negara ASEAN. Ini nanti akan dievaluasi berbasis tiga hal, yaitu reciprocity (timbal balik), kebermanfaatan, dan keamanan," kata Sandiaga seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga

Sandiaga mengatakan, evaluasi akan dilakukan pemerintah selama satu bulan ke depan. Evaluasi tersebut untuk mewujudkan pertumbuhan pariwisata Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan.

Menurut Sandiaga, masih banyak peluang agar sektor pariwisata Indonesia dapat tumbuh secara berkualitas dan berkelanjutan.

Pemerintah ingin wisatawan yang datang ke Indonesia adalah wisatawan yang dapat memberikan dampak terhadap perekonomian, seperti membuka lapangan usaha dan lapangan kerja. “Ekonomi bergerak, dan tentunya jumlah lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif makin meningkat," ujarnya.

Ke depannya, kata Sandiaga, Indonesia menargetkan dengan lama kunjungan di atas 7 hari dan melakukan belanja dengan pengeluaran 1.000 dolar AS per wisatawan.

Sedangkan terkait kebijakan Golden Visa, Sandiaga mengatakan bahwa saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi.

“Peraturan Pemerintahnya akan difinalisasi dan segera akan difinalkan nanti setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden," kata Sandiaga.

Sebelumnya, pemerintah melakukan penghentian sementara bebas visa kunjungan bagi 159 negara melalui Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023. Menurut keterangan di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement