Selasa 01 Aug 2023 21:32 WIB

BI Tetapkan Pengaturan Khusus Instrumen Penempatan DHE SDA

BI telah menyiapkan tujuh jenis instrumen yang menjadi penempatan DHE SDA.

Red: Lida Puspaningtyas
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan pengaturan khusus bagi penyediaan instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang resmi telah berlaku mulai 1 Agustus 2023.

“Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan terkait dengan penetapan dan penyediaan instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, serta melakukan pengaturan dan pengawasan sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah yang tadi saya sebutkan,” kata Perry dalam konferensi pers hasil rapat KSSK di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga

Adapun dalam penetapan pengaturan instrumen penempatan DHE SDA, BI mengacu pada tiga prinsip utama, yakni pertama, sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan DHE SDA. Kedua, pemanfaatan DHE SDA tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.

Ketiga, pengaturan instrumen lain yang diperbolehkan akan dilakukan kemudian dengan tetap berdasarkan prinsip satu dan dua, serta sesuai perkembangan ekonomi dan pasar keuangan.

"Berdasarkan tiga prinsip ini, Bank Indonesia juga memberikan insentif-insentif yang menarik baik bagi bank maupun bagi eksportir," ujarnya.

Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa selain itu tiga prinsip yang harus dipatuhi, untuk mendukung implementasi PP No. 36 Tahun 2023, BI telah menyiapkan tujuh jenis instrumen yang menjadi penempatan DHE SDA.

Adapun ketujuh instrumen yang dapat menjadi penempatan DHE SDA yakni yang pertama, Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing. Kedua, Deposito Valas Bank. Ketiga, Term Deposit Valas DHE SDA. Keempat, Promissory Notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kelima, penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit Rupiah. Keenam, Foreign Exchange Swap dengan underline oleh deposito valas. Dan ketujuh, Swap Lindung Nilai yang disediakan BI.

"Untuk memperkuat efektivitas implementasi PP DHE SDA tersebut, BI juga akan melakukan pengaturan terkait dengan penguatan pengawasan dan pelaporan kewajiban DHE SDA. Dengan itu, Bank Indonesia mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah DHE SDA," pungkasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement