EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebanyak 6,7 juta konsumen telah terregistrasi sebagai penerima berhak gas elpiji tiga kilogram. Adapun pendataan tersebut dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) melalui pangkalan resmi.
Pendataan konsumen itu dilakukan sebagai persiapan pendistribusian elpiji tiga kilogram tepat sasaran. Di mana nantinya, hanya mereka yang masuk ke dalam golongan masyarakat tidak mampu dan pelaku UMKM yang hanya dapat membeli elpiji melon bersubsidi tersebut.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyampaikan, pendataan konsumen dilakukan secara digital dan masih terus dilakukan hingga saat ini.
“Sebagai perbandingan, saat ini ada 8,8 juta transaksi (elpiji tiga kilogram) dan per 31 Juli kami berhasil mendata 6,7 juta konsumen pengguna elpiji,” kata Riva dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Adapun bagi mereka yang telah terdaftar selanjutnya cukup menunjukkan identitas ketika akan membeli. Dengan begitu, penyaluran elpiji tiga kilogram dapat tepat sasaran sehingga subsidi dari pemerintah sampai ke pihak yang membutuhkan.
Riva pun mencatat, transaksi tertinggi pembeli elpiji melon dengan skema baru tersebut terjadi pada 31 Juli 2023 di mana tembus hingga 1,2 juta. Proses pendataan pun ditargetkan rampung pada kuartal III tahun ini.
“Ini merupakan indikasi bahwa masyarakat sudah mulai terbiasa dan mau melakukan pendataan di level pangkalan elpiji untuk memanfaatkan sistem digitalisasi,” ujar Riva.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Kementerian ESDM, Maompang Harahap, mengatakan, pemerintah telah melakukan sosialisasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur sebanyak lima gelombang. Yakni sejak 6 Maret sampai 3 Juli 2023 di 411 kabupaten kota yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sementara sosialisasi dan pendataan dilakukan, pemerintah bersama Kepolisian RI dan Pertamina akan meningkatkan pengawasan dan memberi sanksi kepada agen pangkalan yang melakukan pelanggaran.
“Seperti pengoplisan elpiji tiga kilogram ke elpini non subsidi, karena selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak,” ujar dia.