Senin 07 Aug 2023 15:10 WIB

Indonesia-Singapura Kerja Sama Cegah Penyelundupan Benih Lobster

RI disarankan terbitkan aturan wajib penyertaan sertifikat izin komoditas perikanan.

Red: Fuji Pratiwi
Benih lobster.
Foto: ANTARA/Leika A Ramadhan
Benih lobster.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) bekerja sama dalam pencegahan penyelundupan benih bening lobster (BBL), khususnya dari Indonesia ke Singapura.

"Salah satu hal poin pentingnya bahwa penjaga pantai (coast guard) Singapura memahami urgensi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) sehingga melakukan pengejaran (hot pursuit) hingga ke wilayah perbatasan perairan Singapura," ujar Dirjen PSDKP, KKP Adin Nurawaluddin dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Baca Juga

Pelaksanaan pengejaran ini, lanjut dia, penting mengingat selama ini selalu menjadi kendala dalam upaya penanganan penyelundupan BBL di wilayah perbatasan kedua negara. Harapannya melalui kerja sama yang dijalin, Singapura dan Indonesia yang berbagi perbatasan laut yang sama ini dapat bekerja sama secara erat untuk keselamatan dan keamanan kawasan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Komandan Penjaga Pantai Kepolisian Singapura Daniel Seah menyampaikan, selaku otoritas di perbatasan, pengawas perairan Singapura siap bekerja sama dengan Ditjen PSDKP untuk memperkuat pengawasan importasi BBL ilegal dari Indonesia ke Singapura. Coast Guard Singapura juga mengusulkan agar KKP dapat menginisiasi kesepakatan dengan Food Authority Singapura untuk menerbitkan aturan mengenai kewajiban penyertaan dokumen atau sertifikat perizinan bagi setiap komoditas perikanan yang masuk ke wilayah Singapura. Hal tersebut dikarenakan selama ini dokumentasi tersebut hanya diberlakukan di negara tujuan.

Melalui kesepakatan tersebut, tambah dia, Coast Guard Singapura akan memiliki kewenangan lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap importasi BBL ilegal dari Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat yang dipersyaratkan. "Nantinya kapal-kapal yang tidak membawa dokumen, atau memalsukan dokumen tidak diperbolehkan masuk ke perairan Singapura dan PSDKP dapat langsung melakukan penangkapan," kata Daniel.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement