Rabu 09 Aug 2023 09:34 WIB

Percepat Sertifikasi Alsintan, Kementan Gandeng UGM untuk Pengujian Produk

UGM mempunyai laboratorium pengujian Alsintan dan telah terakreditasi.

Red: Gita Amanda
Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait pengujian Alat Mesin Pertanian (Alsintan).
Foto: Kementan
Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait pengujian Alat Mesin Pertanian (Alsintan).

EKBIS.CO,  SLEMAN -- Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait pengujian Alat Mesin Pertanian (Alsintan). Kerja sama ditandai dengan "Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengujian Alat dan Mesin Pertanian Alsintan dalam rangka Mendukung Sertifikasi Produk" di Fakultas Teknik Pertanian, UGM, Sleman, DIY, Selasa (8/8/2023).

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Alsintan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Muhammad Hatta dan Dekan Fakultas Teknik Pertanian UGM Eni Harmayani.

Baca Juga

Muhammad Hatta menjelaskan, langkah menggandeng lembaga akademik dalam pengujian Alsintan baru pertama kali dilakukan. Pasalnya, antrean produk penyedia yang ingin mensertifikasikan produknya sudah sangat banyak dan butuh percepatan agar serapan belanja Alsintan bisa memenuhi target dan terjamin mutunya.

"Pada saat ini dengan banyaknya permohonan sertifikasi Alsintan prapanen maupun pascapanen dan sangat terbatasnya laboratorium pengujian alsintan di Indonesia, kami sangat mengapresiasi Fakultas Tekonologi Pertanian-UGM yang telah mempunyai laboratorium pengujian Alsintan dan telah terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersedia bekerjasama," ujar Muhammad Hatta, dalam siaran persnya.

photo
Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait pengujian Alat Mesin Pertanian (Alsintan). - (Kementan)

 

Dikatakannya, Kementan tetap berpihak kepada produk Alsintan produk dalam negeri yang menggunakan komponen dalam negeri, didesain dan dirakit sendiri oleh produsen alsintan dalam negeri. Hal ini sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, khususnya yang menyatakan sarana budi daya pertanian termasuk alat dan mesin pertanian wajib dilakukan sertifikasi untuk memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu betul-betul ditegakkan. 

"Harapan kami dengan adanya kerja sama dengan laboratorium pengujian Fakultas Teknologi Pertanian-UGM maka proses sertifikasi dapat berjalan dengan lancar dan cepat dalam memberikan pelayanan sertifikasi alsintan sehingga produk alat dan mesin pertanian alsintan yang beredar di Indonesia terjamin mutunya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Muhammad Hatta.

Muhammad Hatta menambahkan, langkah ini juga dalam rangka menyukseskan program Taksi Alsintan dimana percepatan sertifikasi bertujuan untuk memperbanyak produk Alsintan bersertifikasi beredar di masyarakat. "Sehingga masyarakat atau petani makin banyak pilihan dalam membeli Alsintan yang bermutu. Karena untuk KUR Alsintan, petani dibebaskan memilih produk yang diinginkan," ungkapnya.

Namun untuk menjaga kualitas produk, Kementan juga tetap memperhatikan kompetensi lembaga yang mengujinya. "Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Civitas Fakultas Teknologi Pertanian-UGM yang sudah menyambut dan berkenan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian khususnya LS Pro Alsintan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Alsintan dalam hal Nota Kesepahaman tentang Pengujian Alat dan Mesin Pertanian Alsintan dalam rangka Mendukung Sertifikasi Produk," ujarnya.

Dekan Fakultas Teknik Pertanian UGM Eni Harmayani menyambut baik niatan Kementan dan siap mendukung sepenuhnya. Karena selama ini, FTP UGM juga kerap melakukan pengujian pada Alsintan yang diproduksi perusahaan-perusahaan dalam negeri.

"Pada dasarnya silakan bersinergi seluas-luasnya dengan kami. Apalagi di sini juga memiliki laboratorium dan alat uji yang memenuhi standar. Hanya saja karena ini untuk sertifikasi, mungkin akan diperlukan untuk dibuatkan regulasi-regulasi baru sesuai kebutuhan," ujar Eni Harmayani.

Direktur Jenderal PSP Ali Jamil sebelumnya mengatakan, kebijakan Kementan untuk membeli alsintan lokal ini mulai berlaku sejak 2019. Ini berlaku sejak pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

"Dimana ada kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI menyusul Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 2021 lalu. Semua sudah pakai e-katalog, jadi melihat TKDN-nya," jelas Ali Jamil.

Ali Jamil optimistis, Alsintan karya anak bangsa akan mampu bersaing dengan Alsintan asing. Apalagi ada dukungan dari pemerintah untuk riset dan kepastian jaminan pembelian dari pemerintah. 

"Karena untuk berinvestasi dalam Alsintan ini dibutuhkan dukungan pendanaan yang sangat besar. Kita akan upayakan belanja pemerintah untuk UMKM terus ditingkatkan," kata Ali Jamil.

Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, produk alsintan lokal juga sudah melakukan diekspor ke berbagai negara seperti Filipina, Vietnam dan Pakistan. "Sehingga dibutuhkan dukungan Kementan untuk pengembangan Alsintan dalam negeri," pungkasnya.

Untuk informasi, LSPro Alsintan adalah lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) sejak 20 April 2010, dan saat ini merupakan satu-satunya lembaga sertifikasi produk di bidang Alsintan dengan 36 ruang lingkup baik prapanen maupun pascapanen.

LS-Pro Alsintan dengan ruang lingkup alat dan mesin pertanian, sebagai lembaga non struktural di lingkungan Kementerian Pertanian yang berkedudukan di Direktorat Jenderal PSP Prasarana dan Sarana Pertanian, mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi dan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) produk bidang pertanian, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016.

Oleh karena itu LS-Pro Alsintan bermaksud menjalin kerjasama pengujian alsintan alat dan mesin pertanian sebanyak 32 ruang lingkup dalam mendukung kegiatan sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSPro Alsintan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement