Jumat 11 Aug 2023 22:58 WIB

KKP Perkuat Pengawasan Zona III Penangkapan Ikan Terukur

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pengawasan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi penangkapan ikan.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Ilustrasi penangkapan ikan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pengawasan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 yang merupakan Zona III Penangkapan Ikan Terukur (PIT) melalui sinergi dengan aparat penegak hukum di Papua Selatan.

Sinergi penguatan pengawasan dilakukan melalui patroli terpadu dan terkoordinasi, pertukaran data dan informasi, penggunaan moda pengawasan secara terpadu, serta penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan secara terkoordinasi.

Baca Juga

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin menyampaikan pentingnya sinergi pengawasan di laut dan penanganan pelanggaran terhadap kasus di bidang kelautan dan perikanan guna menyukseskan kebijakan prioritas Ekonomi Biru. Adin menyampaikan WPP 718 ini mempunyai peranan yang sangat strategis bagi Indonesia. 

"Dengan sumber daya alam yang melimpah, serta posisi geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, potensi pelanggarannya cukup besar. Di sini sinergi antaraparat penegak hukum diperlukan," ujar Adin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Adin melanjutkan secara geografis, WPPNRI 718 yang meliputi wilayah perairan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor Bagian Timur ini berdampingan langsung dengan negara Australia di sebelah selatan, Timor Leste di sebelah barat, dan Papua Nugini di sebelah timur. Hal ini mengakibatkan tingginya potensi pelanggaran, khususnya kasus illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.

Terlebih dengan telah ditetapkannya WPP 718 sebagai zona 3 penangkapan ikan industri pada program prioritas Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota, diperlukan sinergi pengawasan laut yang kuat dan penanganan pelanggaran hukum yang terpadu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Adin menyebut UU Cipta Kerja membuat penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan memiliki paradigma baru, yakni mengutamakan pengenaan sanksi administratif dibandingkan pengenaan sanksi pidana. 

"Melalui forum koordinasi ini, kami berharap antar aparat penegak hukum dapat mempunyai kesepahaman persepsi dalam penanganan pelanggaran hukum di bidang kelautan dan perikanan," ucap Adin.

Sampai dengan saat ini, Adin menjelaskan telah terbentuk 34 Forum Koordinasi di Tingkat Provinsi, di mana Provinsi Papua merupakan yang dibentuk terakhir pada tahun 2020. Sementara untuk Porvinsi Papua Selatan yang baru terbentuk pada tahun 2022 lalu, pihaknya terus mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat membentuk Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan tingkat Provinsi melalui SK Gubernur guna memperkuat pengawasan di WPPNRI 718, yang masuk dalam zona 3 Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam strategi menyukseskan implementasi lima kebijakan prioritas Ekonomi Biru, yang meliputi memperluas kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan, pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pembersihan sampah plastik di laut melalui Gerakan Partisipasi Nelayan atau Bulan Cinta Laut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement