EKBIS.CO, JAKARTA -- Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi yakni Indonesia Financial Group (IFG) berkomitmen melakukan transformasi bisnis dan operasional dengan mendukung persaingan usaha secara sehat.
IFG menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar penyuluhan program dan pelatihan kepatuhan persaingan usaha, sesuai peraturan KPPU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo mengatakan melalui pelatihan ini, karyawan IFG dapat memiliki kemampuan secara baik dalam implementasi kepatuhan persaingan usaha dalam proses operasional perusahaan. IFG mendukung persaingan usaha yang sehat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami juga berkomitmen untuk menyusun Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai dengan Peraturan KPPU 1/2022,” ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (10/8/2023).
Menurutnya tujuan utama sosialisasi KPPU ke IFG di antaranya meningkatkan pemahaman persaingan usaha yang sehat dan adil. Dalam hal ini KPPU memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip persaingan usaha serta dampak buruk dari pelanggaran persaingan usaha terhadap bisnis dan konsumen.
“Adanya penyuluhan ini, IFG sebagai konglomerasi keuangan di bawah pengawasan OJK dapat melakukan monitoring lebih seksama terhadap praktik persaingan usaha di lingkungan konglomerasi keuangan IFG,” ucapnya.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir memastikan suntikan modal dalam bentuk penyertaan modal negara sebesar Rp 3 triliun kepada IFG bisa segera cair. Rencananya dana tersebut akan diserap oleh IFG untuk mengalihkan pemegang polis Jiwasraya ke IFG Life.
Menurut Erick, pengalihan eks pemegang polis Jiwasraya kepada IFG memang membutuhkan tambahan anggaran. Kementerian BUMN pada akhirnya mendapatkan dukungan anggaran dalam bentuk penyertaan modal negara.
Dari sisi lain, pendapatan dari aset sitaan yang seharusnya digunakan untuk merampungkan pemindahan aset tersebut, kini sedang terus didalami oleh Kejaksaan Agung. Sebagai informasi, liabilitas pemegang polis yang belum dipindahkan ke IFG Life sebesar Rp 7,44 triliun. Adapun jumlah tersebut, kata Erick, merupakan sisa dari restrukturisasi pemegang polis yang dilakukan sejak 2021 lalu.