Senin 14 Aug 2023 13:27 WIB

Tips Aman Bertransaksi Digital Agar Terhindar Modus Penipuan

Jumlah korban penipuan online mencapai 130.000 orang pada 2022.

Red: Friska Yolandha
Kredivo. Kredivo memberi tips aman transaksi online.
Foto: Kredivo
Kredivo. Kredivo memberi tips aman transaksi online.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kebiasaan belanja online masyarakat yang diikuti dengan semakin meningkatnya transaksi digital, perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat tentang cara bertransaksi digital yang aman. Platform pembayaran digital Kredivo memberikan panduan dan strategi untuk bertransaksi digital dengan aman guna menghindari praktik penipuan yang kian merajalela. 

"Terlebih jika mengingat saat ini modus penipuan transaksi digital pun semakin beragam," ujar SVP Marketing & Communications Kredivo Indina Andamari dalam rilis pers, Senin (14/7/2023).

Baca Juga

Data yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa jumlah korban penipuan online mencapai 130.000 orang pada tahun 2022, meningkat dari 115.756 kasus pada tahun sebelumnya. Salah satu faktor penyebab peningkatan ini adalah rendahnya indeks literasi digital di Indonesia, dengan pilar keamanan digital mendapatkan nilai terendah.

Tren belanja online yang semakin populer juga memberikan peluang bagi para penipu. Kredivo, sebagai pelaku pembayaran digital, tidak hanya menawarkan layanan yang mempermudah transaksi, tetapi juga berkomitmen untuk memberikan keamanan yang optimal.

Indina menuturkan pihaknya telah mengambil langkah preventif untuk mencegah modus penipuan, seperti peningkatan level keamanan setara dengan bank, metode otentikasi dua faktor (2FA), dan enkripsi data pengguna.

Kampanye #AutoMikir juga telah diluncurkan untuk mengedukasi pengguna tentang modus penipuan yang sering ditemui dan mendorong perilaku bijak dalam bertransaksi.

Selain penguatan keamanan internal, Kredivo juga memberikan tips penting kepada masyarakat. Pengguna diingatkan untuk tidak memberikan informasi pribadi seperti user ID, password, dan kode OTP kepada pihak lain.

Selain itu, nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, dan foto selfie dengan KTP tidak boleh dibagikan secara sembarangan. Aktifkan pula Two-Factor Authentication (2FA) sebagai kunci ganda keamanan akun.

Pengguna juga diminta untuk tidak membuka tautan atau menerima telepon dari orang asing, serta selalu memeriksa alamat website dengan "https://" sebelum bertransaksi.

"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya bijaksana dalam bertransaksi secara digital dan senantiasa menjaga keamanan akun pribadi mereka," kata Indina.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement