Senin 14 Aug 2023 22:42 WIB

Sri Mulyani Siapkan Insentif Tambahan Bagi Eksportir yang Parkir DHE di Tanah Air

Besaran insentif tambahan bagi eksportir masuk dalam tahap finalisasi

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aktivitas ekspor impor (ilustrasi).
Foto: bea cukai
Aktivitas ekspor impor (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Pemerintah sedang menyiapkan insentif tambahan bagi para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri. Saat ini insentif devisa hasil ekspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 123 Tahun 2015, salah satu pajak pertambahan nilai atas bunga deposito valas.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif baru bertujuan untuk menarik para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor di Indonesia.

"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) perubahan PP 123/2015 dibahas di Kementerian Keuangan dan besarannya juga masih difinalisasi. Yang jelas kemarin bu menkeu sampaikan insentif akan lebih menarik lagi," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Susi mengeklaim insentif baru yang akan diberikan pemerintah sangat kompetitif baik dari sisi insentif besaran bunga hingga PPh.

"Jauh lebih kompetitif, baik dari insentif besaran bunga, maupun PPh atas bunga deposito dalam semua instrumen tadi," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif perpajakan yang mengacu pada peraturan sejak 2020, umumnya pajak penghasilan atas bunga deposito dari valas non devisa hasil ekspor dikenakan sebesar 20 persen.

Dia menjelaskan, apabila eksportir memarkirkan devisa hasil ekspor dalam jangka waktu satu bulan, pemerintah hanya mengenakan pajak penghasilan atas bunga deposito sebesar 10 persen.

Kemudian, bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor selama tiga bulan, hanya dikenakan pajak penghasilan atas bunga deposito sebesar 7,5 persen, dan eksportir yang memarkirkan devisa hasil ekspor selama enam bulan, hanya dikenakan pajak penghasilan sebesar 2,5 persen. 

“Sedangkan enam bulan atau enam bulan ke atas tidak kena PPh bunga deposito,” ucapnya.

Khusus insentif perpajakan, Sri Mulyani menjelaskan penempatan devisa hasil ekspor dalam negeri untuk memperkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian nasional.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015, besaran insentif mengenai pajak penghasilan telah diatur, namun khusus bunga deposito valas. Belum spesifik menerjemahkan tujuh instrumen devisa hasil ekspor (empat rekening khusus + tiga pemanfaatan) yang kini Bank Indonesia siapkan. 

Saat ini, Bank Indonesia memiliki empat instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Pertama, Rekening Khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam valuta asing. Kedua, Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing. 

Ketiga, Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valuta asing. Keempat, Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing Bank Indonesia. Selain itu, devisa hasil ekspor juga bisa ditempatkan pada instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement