EKBIS.CO, TEMANGGUNG -- Salah satu program Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) yang memiliki manfaat cukup luas kepada petani adalah Jalan Usaha Tani (JUT). Sebagaimana dirasakan petani di Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, produktivitas hasil pertanian dan kesejahteraan mereka melonjak drastis sejak tersentuh program JUT lantaran produk hasil pertanian mereka semakin luas menjangkau pasar.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, dalam era 4.0, sektor pertanian ditandai dengan penggunaan alat mesin pertanian (alsintan). "Agar dapat menjangkau areal persawahan, maka diperlukan akses berupa jalan usaha tani agar alsintan dapat dioperasionalkan,” ujar Mentan SYL, Senin (14/8/2023).
Sementara, Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil mengatakan, keberadaan JUT akan memperluas jangkauan distribusi budidaya pertanian. Prasarana dan sarana pertanian pada era pertanian modern memang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas.
"Untuk memenuhi persyaratan penggunaan alsintan serta pengangkutan sarana produksi dan hasil panen, diperlukan fasilitas jalan, jembatan, serta kelengkapannya yang memadai,” kata Ali Jamil.
Dijelaskannya, pembangunan JUT baru ini menggunakan cor beton sepanjang 425 meter, dengan lebar 1,5 meter. Luas lahan cakupannya mencapai 50 hektar untuk komoditas tanaman pangan dan hortikultura.
"Majunya sistem pertanian tak hanya ditandai dengan penggunaan alsintan saja, tetapi juga meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan para petani," tambah Ali Jamil.
Ali Jamil melanjutkan, JUT merupakan program yang sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional, yaitu menyediakan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menggenjot ekspor.
“Jalan usaha tani ini akan mempermudah akses alsintan menjangkau areal persawahan. Jalan pertanian ini akan memutus cost produksi yang besar dan memberi banyak manfaat untuk petani,” ujar Ali Jamil.
Dalam konteks sistem pertanian modern, kata dia, diperlukan penambahan maupun penyempurnaan prasarana dan sarana pertanian yang dapat menunjang penggunaan alsintan.
Selain itu, diperlukan pula penyempurnaan prasarana dan sarana pertanian untuk mengangkut sarana produksi pertanian (saprodi) dan hasil pertanian, baik dari maupun menuju lokasi.