EKBIS.CO, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo akan mengumumkan rencana penyesuaian gaji pegawai negeri sipil pada hari ini Kamis (16/8/2023). Hal ini mengingat penyesuaian gaji pegawai negeri sipil terakhir kali naik pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji para pegawai sipil akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat membacakan nota keuangan dan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara. "Kenaikan gaji PNS Insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN," ujar Sri Mulyani kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Gaji pegawai negeri sipil 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara itu, gaji tertinggi pegawai negeri sipil golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300.