EKBIS.CO, JAKARTA -- Indonesia Commodity & Derivatives Exchange Group (ICDX Group) melalui entitasnya, Indonesia Climate Exchange (ICX), menyambut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa.
"Keluarnya POJK tersebut tentu merupakan langkah yang perlu disambut, mengingat perdagangan karbon di sejumlah negara sudah menjadi model perdagangan baru," kata CEO Indonesia Climate Exchange (IDX) Megain Widjaja kepada pers, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Dia menyatakan, POJK yang baru-baru ini dikeluarkan itu diharapkan bisa mendukung perdagangan karbon melalui bursa di Indonesia. Apalagi di Tanah Air potensi perdagangan karbon sangat besar dan bisa mendorong perekonomian nasional.
"Regulasi yang sudah dikeluarkan memang perlu inovasi dan dijaga, sehingga tetap ideal untuk pasar agar menarik calon pembeli," kata Megain.
Untuk menyukseskan perdagangan karbon lewat bursa, ICX mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk dapat bersama-sama melakukan upaya penurunan emisi karbon.
Pada Rabu (23/8/2023), OJK secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon), yang akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan substansi pengaturan POJK bursa karbon, antara lain, pertama, unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.
Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK. Ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien. Kelima, Aman melanjutkan, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.