EKBIS.CO, SEMARANG -- PT Pupuk Indonesia (Persero) menyediakan pupuk nonsubsidi jenis NPK, yakni Petro Ningrat, produksi dari PT Petrokimia Gresik yang bisa dimanfaatkan petani tembakau.
Pupuk NPK Petro Ningrat ditujukan untuk tanaman perkebunan, hortikultura, dan umbi, seperti tembakau kentang, cabai, bawang merah, tomat, serta buah-buahan.
"Apalagi saat ini tanaman tembakau tidak masuk dalam komoditas yang berhak mendapatkan subsidi pupuk dari pemerintah," kata Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi melalui keterangan tertulis, yang diterima Antara di Semarang, Jateng, Ahad (27/8/2023).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tanaman tembakau tidak lagi mendapatkan alokasi subsidi pupuk, tapi Pupuk Indonesia Grup tetap memproduksi pupuk yang bisa dimanfaatkan oleh petani tembakau dengan harga yang kompetitif yaitu NPK Petro Ningrat.
Permentan Nomor 10/2022 menetapkan sembilan komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Sebelumnya, komoditas subsidi pupuk ditujukan untuk sekitar 72 komoditas termasuk tembakau.
Bagi petani tembakau yang ingin mendapat jaminan pupuk, Rahmad menceritakan tentang Program Makmur yang digagas Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengantisipasi kendala pertanian. Melalui Program Makmur, lanjut dia, petani akan dihubungkan dengan ekosistem pertanian sehingga mendapat kemudahan dalam mengakses pupuk hingga mendapat permodalan.
Adapun ekosistem pertanian yang dimaksud mulai dari project leader, asuransi, lembaga keuangan, teknologi pertanian, agroinput, pemerintah daerah dan offtaker. Ekosistem ini merupakan kolaborasi antar-BUMN sehingga petani yang bergabung Program Makmur mendapat pendampingan, pendanaan dari perbankan, jaminan asuransi, jaminan penyerapan produksi dari semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem.