Selasa 29 Aug 2023 07:58 WIB

Ini Manfaat Penting SLIK OJK

Lewat SLIK, OJK ingin masyarakat lebih percaya pada industri keuangan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO,  JAKARTA – Beberapa hari ini ramai perbincangan masyarakat mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dulunya disebut BI Checking. 

Sejak 2018, SLIK dikelola oleh OJK untuk menjadikan sistem keuangan lebih berintegritas. SLIK OJK ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. 

Lewat SLIK ini, OJK ingin masyarakat lebih percaya pada industri keuangan Indonesia, dan merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. 

Sebab, SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut iDeb yang berisi riwayat kelancaran kredit dan atau pembiayaan seorang debitur. Dalam konteks ini, iDeb merupakan salah satu informasi yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

Data iDeb dapat digunakan lembaga jasa keuangan bank ataupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur. Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, OJK mengembangkan aplikasi baru. 

Aplikasi baru tersebut dinamakan sebagai iDebKu. Masyarakat dapat mengecek SLIK secara mandiri melalui laman idebku.ojk.go.id dan layanan tersebut sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Mereka hanya perlu melengkapi data pribadi yang benar. 

Selanjutnya, mereka menerima nomor antrean setelah pendaftaran berhasil dan OJK mengirimkan hasil iDeb paling lama satu hari kerja setelah pendaftaran berhasil.

‘’Untuk itu, masyarakat juga perlu waspada jika ada pihak yang menawarkan pengecekan jasa cek SLIK agar data pribadi tidak disalahgunakan,’’ demikian pernyataan OJK. Jika mengalami kendala, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK pada nomor 157.

Aplikasi iDebKu dibuat dengan harapan sebagai layanan lebih baik kepada masyarakat, meningkatkan kemudahan akses informasi debitur, serta dapat dilakukan secara terpadu terintegrasi antara kantor pusat dan kantor regional/kantor OJK (KR/KOJK) di satu aplikasi.

Pengembangan aplikasi iDebKu sejalan dengan Destination Statement OJK 2022-2027 dan Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025. Begitu juga bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) 2019-2022 dan RBSI tahun 2023-2027.

OJK dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas OJK. 

Sebab, seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan atas informasi yang akurat dan cepat, pemanfaatan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil dalam berbagai bidang semakin penting. Termasuk, di sektor jasa keuangan (SJK).

Melalui kerja sama tersebut, OJK dan Ditjen Dukcapil meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat. Khususnya dalam mendukung kegiatan di sektor jasa keuangan. 

Di antaranya mencakup sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement