Selasa 29 Aug 2023 20:17 WIB

Beri Insentif Kendaraan Listrik, Sri Mulyani Dorong Transformasi Ekonomi

Pemerintah berupaya mendorong percepatan transformasi ekonomi.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi penjualan motor listrik.
Foto: Dok. BTN
Ilustrasi penjualan motor listrik.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah berupaya mendorong percepatan transformasi ekonomi, salah satunya pemberian insentif kendaraan listrik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan nilai tambah yang tinggi, memperluas kesempatan kerja, dan penggunaan energi ramah lingkungan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penggunaan energi ramah lingkungan mampu menurunkan emisi dan mengefisiensikan subsidi energi.

"Pemerintah memberikan serangkaian insentif KBLBB baik pada sisi suplai maupun sisi demand. Hal ini untuk stimulus investasi dalam penggunaan kendaraan listrik secara luas," ujarnya saat Rapat Paripurna DPR ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terbarunya mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik baru berbasis baterai. Kebijakan tersebut tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

 

Dalam aturan terbaru itu, disebutkan program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. "Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus.

Masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik. Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement