EKBIS.CO, MEDAN -- Asuransi Panin Dai-ichi Life mencairkan klaim tutup usia kepada perwakilan ahli waris nasabah di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Tak tanggung-tanggung total klaim yang digelontorkan kepada perwakilan ahli waris salah satu nasabahnya mencapai Rp 1,9 miliar.
"Kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya peran asuransi dalam memberikan solusi perlindungan dan perencanaan keuangan terus meningkat. Karena Panin Dai-ichi Life hadir untuk membantu masyarakat mencapai tujuan finansial dan membuat hidup lebih baik," ujar Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan dalam siaran di Jakarta, Jumat(1/9/2023).
Fadjar Gunawan juga mengingatkan, saat memilih perlindungan kesehatan dan finansial, masyarakat harus bijak dalam menentukan perusahaan asuransi yang aman dan terpercaya. Salah satu tolok ukur, kata Fadjar, ialah pengukuran tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi yang digunakan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Hal itu merujuk tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC). "OJK menetapkan batas tingkat solvabilitas minimum (BTSM) dari perusahaan asuransi adalah sebesar 120 persen," ucap Fadjar.
Business Development Director Panin Dai-ichi Life, Rosni Tanutama pun secara simbolis menyerahkan klaim kepada perwakilan ahli waris nasabah di kantor Medn. Total aset Panin Dai-ichi Life tercatat sebesar Rp 9,2 triliun dengan tingkat solvabilitas atau RBC di level 1.457 persen, jauh di atas ketentuan OJK alias sangat sehat.