Ahad 10 Sep 2023 20:40 WIB

Golden Visa Pekerja Asing, Ini Manfaatnya Bagi Indonesia

Karyawan terampil dapat memberi efek cara kerja dan melatih ulang rekan kerjanya.

Red: Fuji Pratiwi
Paspor WNA (Ilustrasi)
Paspor WNA (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Indonesia baru saja mengesahkan aturan Golden Visa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dengan menarik talenta-talenta ahli dan individu berpendapatan besar dari berbagai sektor industri, untuk bekerja dan tinggal di Indonesia. Kebijakan ini memberikan izin masa tinggal hingga 10 tahun, hak kepemilikan properti melalui proses yang lebih cepat.

Menurut platform pendukung dan penyediakan manajemen SDM untuk perusahaan, Deel, kebijakan Golden Visa Indonesia yang mendorong masuknya talenta asing untuk berinvestasi dan bekerja di Indonesia ini akan memberikan manfaat bagi bisnis lokal.

Baca Juga

Beberapa manfaat yang dapat dihasilkan di antaranya adalah terbukanya kesempatan untuk transfer ilmu serta membantu meningkatkan keahlian tim lokal. Keahlian seorang karyawan yang sangat terampil dapat menciptakan efek domino di seluruh perusahaan, khususnya memberikan dampak dalam cara kerja dan melatih ulang rekan kerja.

"Dengan begitu, diharapkan masuknya talenta dan investasi internasional akan berkontribusi pada kemajuan perusahaan secara keseluruhan dan transformasi digital ekonomi Indonesia," kata APAC Global Mobility Manager Deel Melissa Capicchiano melalui keterangan tulis, baru-baru ini.

Meskipun disasarkan untuk bisnis dan individu dengan tingkat pendapatan besar, kebijakan Golden Visa Indonesia merupakan langkah positif lain untuk menarik talenta internasional sejak diluncurkannya visa Rumah Kedua pada 2022. Dengan menarik investor asing melalui kepemilikan properti dan cara lainnya, program ini tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Selain Golden Visa, pilihan lain bagi pekerja internasional untuk datang ke Indonesia adalah dengan mendapatkan izin kerja. Opsi ini memerlukan sponsor dari entitas lokal dan harus diperpanjang setelah satu tahun atau bahkan kurang untuk validitas visa yang lebih pendek.

"Golden Visa menawarkan pilihan bagi individu untuk tinggal di Indonesia hingga 10 tahun dan proses imigrasi yang lancar, sehingga pilihan ini dinilai lebih menarik," kata Melissa.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement