Rabu 13 Sep 2023 10:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Harap Semakin Banyak Perusahaan Rekrut Pekerja Difabel

Merekrut pekerja difabel bisa memotivasi para disabilitas untuk produktif.

Red: Muhammad Hafil
Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan yang mempekerjakan difabel.
Foto: Dok Republika
Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan ke perusahaan yang mempekerjakan difabel.

EKBIS.CO, JAKARTA --BPJS Ketenagakerjaan memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh setiap tanggal 4 September. Untuk menyambut hari pelanggan nasional (Harpelnas) tahun 2023 BPJAMSOSTEK bertemakan "Kemudahan Layanan, Prioritas Kami"

Dalam kegiatan HARPELNAS Tahun 2023 BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang memberikan pelayanan berbeda dengan biasanya. Pelayanan yang berbeda dimaksud yakni Kepala Kantor Cabang turun langsung menjadi customer services (CS) melayani peserta yang datang ke kantor cabang untuk proses pencairan klaim, pemberian souvenir kepada peserta yang hadir, mini games berhadiah, dan snack box.

Baca Juga

Selain kegiatan tersebut, BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang dipimpin oleh Ibu Dewi Mulya Sari juga mengunjungi PT Indokomas Buana Perkasa yang mempekerjakan pekerja disabilitas sebagai karyawan tetap dan diterima dengan baik oleh Presiden Direktur Mr. Nicolas Oberle.

Catur Firmansyah yang terlahir dengan kondisi disabilitas memiliki kemampuan di atas rata-rata Drafter pada umumnya dalam memproses gambar, hal ini disampaikan oleh Unit Human Resource yang melakukan proses rekrutmen.

Dukungan PT Indokomas Buana Perkasa sebagai perusahaan yang mempekerjakan pekerja disabilitas sangat diapresiasi oleh Ibu Dewi sebagai kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang. Hal ini sejalan dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang menjalankan program Inclucsive Job Center (IJC) dimana BPJS Ketenagakerjaan akan berperan sebagai penghubung (Hub) antara Pekerja Disabilitas dengan Pasar kerja Disabilitas. 

"Kami berharap semakin banyak perusahaan-perusahaan yang dapat mempekerjakan pekerja disabilitas sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 8 tahun 2016 sebesar 1 persen dari total karyawan, ini bisa menjadi motivasi bagi penyandang disabilitas untuk tetap dan produktif," ujar Dewi."

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement