EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyebut Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuka ruang bagi Indonesia untuk menerapkan pajak karbon. Adapun proses perdagangan karbon melalui bursa karbon direncanakan akan dimulai pada September 2023.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pajak karbon bisa dijadikan satu instrumen dengan UU Peraturan Perpajakan.
“Pajak karbon itu kita jadikan satu instrumen supaya pasar karbonnya bisa jalan, supaya instrumen pasar karbonnya bisa jalan. Jadi bagaimana? Settingnya yang mau kita bangun adalah dunia usaha itu harusnya memiliki opsi,” ujarnya saat webinar Sustainability in Action Opportunities for a Better Tomorrow in Indonesia, Rabu (13/9/2023).
Opsi yang dimaksud adalah dunia usaha dapat memilih untuk mengurangi emisi dengan membayar pajak kepada pemerintah. Menurutnya pajak karbon menjadi alat terpenuhinya nationally determined contribution yang mampu menurunkan emisi gas sebesar 31,89 persen.
“Jadi kapan diterapkan pajak karbon? Kita akan lakukan pajak karbon sejalan dengan roadmap dari pasar karbon kita. Nanti kalau pajak karbonnya tidak ditetapkan. Kemudian orang tidak mau membeli sertifikat pengurangan emisi pajak karbon, saya katakan begini, sertifikat pengurangan emisi kita pajak karbon itu nanti kita akan pastikan bahwa harusnya setiap sektor itu mengerti target sektor kita,” ucapnya.
Suahasil menyebut pasar karbon dapat menjadi ladang bisnis untuk menarik investasi asing. Hal ini mengingat sertifikat pengurangan emisi yang diperdagangkan dalam pasar karbon dapat dibeli oleh pengusaha di dalam maupun luar negeri.
“Jadi kita menawarkan, harusnya kita menawarkan likuiditas kita itu, pengurangan emisi karbon itu kepada dunia. Jadi jangan cuma kita yang ditawari listing di luar negeri. Kita ingin mencari juga pembeli-pembeli dari luar negeri. Silahkan cari di pasar kita,” ucapnya.
Menurutnya Indonesia menawarkan likuiditas yang cukup besar dari sisi kehutanan, sehingga Indonesia bisa dijadikan tujuan utama pihak luar negeri yang ingin berkontribusi mengurangi emisi karbon.
“Kita bukan hanya melihat ke Indonesia, sertifikat pengurangan emisi kita yang nanti semoga simpanan bursa karbon, pembeli yang utama kalau saya inginnya dari pihak luar negeri,” ucapnya.
Suahasil menyebut pengurangan emisi karbon jika dilakukan dimanapun akan tetap efektif dan berdampak pada seluruh dunia. Tujuan untuk menggaet pembeli dari luar negeri juga merupakan sebuah visi besar yang sudah mulai disusun.
Ke depan pemerintah berupaya menggodok aturan mengenai pajak karbon. Saat ini pemerintah juga tengah menyusun rancangan peraturan presiden tentang carbon capture and storage (CCS) di luar kegiatan hulu migas untuk mendukung penurunan emisi dari industri lain.