EKBIS.CO, PALEMBANG -- PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Inhutani V melakukan penandatanganan nota kesepakatan (memorandum of understanding/MoU) terkait dengan perlindungan hutan, reklamasi, rehabilitasi, dan pengelolaan hutan daerah aliran sungai (DAS) oleh Direktur Operasi & Produksi PTBA Suhedi dan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady pada Rabu (13/9/2023).
Direktur Operasi & Produksi PTBA Suhedi dalam keterangan tulis menyampaikan, sinergi itu merupakan wujud komitmen kedua perusahaan untuk berkontribusi pada pengurangan emisi dan pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan Nota Kesepahaman ini, PT Inhutani V akan membantu PTBA dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan, reklamasi dan revegetasi, rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), agroforestry, silvopastura dan silvofishery, dan kegiatan lain yang disepakati.
"Kerja sama ini merupakan wujud komitmen Bukit Asam dalam pembangunan berkelanjutan. Sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dengan melaksanakan kewajiban reklamasi, revegetasi, rehabilitasi DAS, dan sebagainya," kata Suhedi.
Selain itu, ia menambahkan PTBA telah menerapkan praktek pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dengan program-program dekarbonisasi untuk mendukung pemerintah mencapai target Net Zero Emission pada 2060. "Hingga Desember 2022, tercatat total areal reklamasi PTBA sudah mencapai 2.151,84 hektare. Sedangkan total areal rehabilitasi DAS per Desember 2022 sebesar 2.666,07 hektare," ungkap Suhedi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan PTBA untuk menjaga kelestarian lingkungan. Tak menutup kemungkinan, lahan-lahan yang telah dihijaukan dapat dikembangkan untuk pariwisata. "Saya harapkan nantinya bisa dikembangkan menjadi destinasi pariwisata, kita bisa ciptakan nilai tambah," kata dia.