EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (kode saham: WSKT) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerapkan aturan penilaian bisnis atau Business Judgement Rule dalam rangka memperkuat tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG).
Business Judgement Rule merupakan aturan yang dikembangkan untuk memitigasi dampak legalitas yang timbul dari setiap pengambilan keputusan.
"Perseroan terus melakukan penguatan implementasi tata kelola Perusahaan yang baik dalam menjalankan proses bisnis secara profesional dan berintegritas. Salah satunya penerapan Business Judgement Rule dalam setiap pengambilan keputusan di semua level manajemen," kata Direktur Utama Waskita Karya Mursyid dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (15/8/2023).
Regulasi yang mendasari adanya Business Judgement Rule diatur pada Undang-undang Perseroan Terbuka Tahun 2007 pada Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5). Pasal tersebut mengatur batasan-batasan tertentu mengenai pertanggungjawaban direksi dan komisaris atas risiko keputusan atau tindakan pengawasan.
Dalam hal itu, direksi dan komisaris tidak dimintai pertanggungjawaban selama dapat memberikan pembuktian tidak bersalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, sambung Mursyid, tidak sedikit Direksi Perseroan yang terlibat permasalahan legalitas akibat dari keputusan atau kebijakan yang telah dibuat. Sementara, bila keputusannya membawa kerugian pada Perseroan, tak jarang direksi dituntut secara pribadi oleh aparat penegak hukum.
Dengan pemahaman best practice dalam Business Judgement Rule, Mursyid berharap dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri manajemen dan sebagai pedoman serta petunjuk dalam membuat keputusan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Selain itu, pemahaman juga diharapkan dapat menjadi pedoman direksi untuk beritikad baik dengan hanya fokus pada kepentingan perseroan dan tunduk pada ketentuan anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Waskita juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, melalui sosialisasi whistle blowing system (WBS) kepada seluruh tingkatan manajemen. Penerapan whistle blowing system ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sebagai salah satu aspek tata kelola yang baik di semua lini bisnis perseroan.