EKBIS.CO, JAKARTA -- Dalam rangka menjalankan program Restrukturisasi BUMN melalui PTPN Group, sebagai Anak Perusahaan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) mewujudkan kepedulian terhadap pengelolaan aset yang dimiliki termasuk optimalisasi aset nonproduktif. Aset rumah di Kebun lama milik PTPN I disulap menjadi kafe edukasi tentang kopi.
Direktur PTPN I, Ahmad Gusmar Harahap, melalui Kasubbag Komunikasi Perusahaan Muhammad Febriansyah (Febri) mengungkapkan, masih ada aset milik perusahaan yang idle atau belum bermanfaat. Padahal, bila aset-aset tersebut dikelola dengan baik maka akan memiliki nilai tambah bagi perusahaan.
Febri menambahkan saat ini sudah banyak pihak ketiga yang ingin memanfaatkan aset-aset perusahaan PTPN I, ini menunjukkan bila aset perusahaan dikelola dengan baik maka tidak akan ada aset yang idle dan semua aset bisa memberi nilai tambah bagi perusahaan.
Alhamdulillah, saat ini PTPN I telah bekerja sama dengan Perseroan Perorangan yaitu PT Amrah Kharisma Perkasa dalam bentuk kerja sama sewa menyewa aset PTPN I yang merupakan bekas rumah dinas Asisten Kepala di Kebun Lama selama lima tahun, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2022.
Adapun aset tersebut dimanfaatkan untuk usaha kuliner diberi nama Edukasi Kupi. Gilang Kharisma owner dari Edukasi Kupi mengisahkan bagaimana awal membuka usaha kuliner tersebut. "Awalnya kami melihat ada sebuah bangunan lama tidak berpenghuni milik PTPN I, kemudian kami mencoba komunikasi dengan pihak PTPN I sebagai pemilik aset bangunan tersebut," ujarnya seperti dalam siaran pers.
Lebih lanjut owner Edukasi Kopi itu menyampaikan maksud dan tujuannya kepada perusahaan perkebunan BUMN tersebut untuk menjalankan usaha kuliner dengan menggunakan aset PTPN I. Akhirnya perusahaan mengonfirmasi bahwa aset tersebut merupakan aset tetap milik PTPN I, namun perusahaan memiliki program dimana setiap Perusahaan BUMN wajib mengoptimalkan aset yang dimilikinya. Sehingga PTPN I menyambut keinginan owner untuk menyewa tempat tersebut sebagai usaha kulinernya.
"Alhamdulilah setelah memenuhi syarat-syarat yang diajukan PTPN I, kami dapat menjalankan usaha ini dengan ketentuan sewa menyewa yang telah disepakati bersama," ujar Gilang.
Berdasarkan kesepakatan PTPN I selaku pemilik aset tidak akan melakukan pembiaran terhadap kegiatan usaha yang di nilai melanggar norma-norma agama, sosial dan kepatuhan lainnya.