Selasa 26 Sep 2023 13:18 WIB

BCA Hingga Mandiri Beli Unit Karbon Pertamina

Pertamina NRE menyediakan unit karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PGEO.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada Selasa (26/9/2023). Penyedia Unit Karbon pada perdagangan perdana kali ini yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE).
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Pemerintah secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada Selasa (26/9/2023). Penyedia Unit Karbon pada perdagangan perdana kali ini yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada Selasa (26/9/2023). Penyedia Unit Karbon pada perdagangan perdana kali ini yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE).

Pertamina NRE menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Sampai dengan pukul 11.00 WIB, IDXCarbon mencatatkan perdagangan karbon sebanyak 459.953 ton Unit Karbon dan terdapat sebanyak 24 kali transaksi.

Baca Juga

Saat ini, perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai pembeli Unit Karbon pada perdagangan perdana IDXCarbon didominasi dari sektor perbankan, antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI Sekuritas, serta PT BRI Danareksa Sekuritas.

Direktur Utama BEI selaku Penyelenggara Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) Iman Rachman mengatakan tingginya minat perbankan membeli unit karbon sejalan dengan tujuan perusahaan menjadi bank hijau. "Perbankan memang lebih siap karena mereka ingin menarik investor," kata Iman.

Selain perbankan, perusahaan lainnya yang juga berminat membeli unit karbon yaitu PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi dan PT Pertamina Patra Niaga.

Saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace. IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting. 

Pelaku Usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia. Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Pendaftaran Pengguna Jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id.

Selain itu, pemilik proyek yang sudah memiliki Unit Karbon yang tercatat di SRN-PPI, dapat menjual Unit Karbonnya melalui IDXCarbon. Adapun izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien. IDXCarbon berupaya untuk memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia sehingga tercipta perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. 

"Melalui penyediaan platform yang mengedepankan pengalaman pengguna, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh manfaat dari perdagangan karbon," ujar Iman.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement