Kamis 28 Sep 2023 19:42 WIB

Mendag Tinjau Pasar Tanah Abang Setelah Permendag 31/2023 Terbit

Zulhas kembali menekankan medsos hanya untuk promosi, tak boleh jualan.

Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berbincang dengan salah satu pedagang dalam kunjungannya ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berbincang dengan salah satu pedagang dalam kunjungannya ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat pada Kamis setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan berjualan di media sosial (social commerce).

Setelah tiba di kawasan Blok A Tanah Abang pada pukul 11.30 WIB, menteri yang akrab disapa Zulhas itu mendatangi sejumlah toko yang ada di sana. "Pemerintah harus hadir, sekarang kita atur, kita tata yang media sosial dia media sosial saja kalau mau menjadi social commerce harus ada izin," kata Zulhas di lokasi.

Baca Juga

Saat kunjungan itu Zulhas menerima beberapa keluhan dari sejumlah pedagang. Mereka mengaku omzetnya menurun dan dagangannya sepi imbas dari persaingan dengan platform social commerce seperti TikTok Shop.

Zulhas mengatakan salah satu penyebab dari menurunnya omzet penjualan mereka adalah praktik predatory pricing atau jual rugi dari barang-barang impor yang dijual di media sosial. "Karena kalau predatory pricing itu yang sudah kuat dia bisa jual murah dulu, orang mati baru dia naikkan harganya dan ini yang terjadi," ujar Zulhas.

Dalam kesempatan tersebut Zulhas juga menegaskan melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, platform media sosial hanya boleh dimanfaatkan sebagai tempat promosi bukan untuk melakukan kegiatan jual beli. "Social commerce itu tidak boleh jualan. Dia iklan kayak tv, tv kan iklan saja promosi," imbuhnya.

Kementerian Perdagangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement