Untuk mendalami penyelewengan di dapen BUMN, Erick memerintahkan jajarannya mengecek langsung dana-dana pensiun BUMN. Erick mendapati dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 di antaranya dalam kondisi tidak sehat.
Erick lekas meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu. Audit BPKP itu, menurut Erick, dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, audit dengan tujuan tertentu itu dilaksanakan pada empat Dapen BUMN.
Keempat dana pensiun ini, kata Erick, mengalami kerugian Rp 300 miliar. Penyebabnya diduga adalah penyimpangan pada investasinya. "Ini amat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun. Masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab," kata Erick geram.