Rabu 04 Oct 2023 13:42 WIB

Soal HET Beras, Pemerintah Klaim Sudah Pro Petani  

HET beras tetap diperlukan untuk membuat patokan harga tertinggi beras.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi saat kunjungan ke Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi saat kunjungan ke Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan, harga eceran tertinggi (HET) beras yang ditetapkan pemerintah sudah sesuai perhitungan yang jelas. Bahkan, pemerintah menaikkan HET 20 persen untuk porsi petani sehingga petani bisa lebih sejahtera.

"HET itu sudah dihitung berapa biaya produksi dari petani sehingga petani punya margin yang wajar berapa, kemudian di hilir konsumen berapa, itu sudah dihitung. Itu yang jadi patokan kita bersama-sama ya dan di awal tahun Pak Presiden (Joko Widodo) sudah menaikkan 20 persen. Artinya, Pak Presiden sangat berkomitmen membantu petani-petani se-Indonesia," kata Arief di Pasar Induk Beras Cipinang, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga

Arief menjelaskan, HET beras tetap diperlukan untuk membuat patokan harga tertinggi beras. Jika tak ada HET, justru harga beras di pasaran tidak bisa dikontrol dan akan membebani masyarakat.

"Jadi, harga eceran tertinggi itu memang dibuat untuk kita mengetahui harga itu lebih tinggi atau lebih rendah. Kalau HET itu dicabut gimana kita tau harga itu lebih tinggi," ujar Arief.

Sebelumnya, Ombudsman meminta pemerintah untuk mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) beras. Permintaan tersebut karena kebijakan HET beras sejauh ini tak efektif meredam kenaikan harga bahkan dikhawatirkan bakal menyebabkan kelangkaan pasokan beras.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan tren harga yang dicatat oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional, harga beras premium tetap berada di atas HET sejak November 2022 hingga saat ini. Begitu pula harga beras medium yang stabil tinggi melampaui HET sejak Januari 2022 lalu. 

Sebagai informasi, peraturan HET beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023. Sebagai contoh, sejak Maret 2023 HET beras premium di wilayah Jawa diatur maksimal Rp 13.900 per kg atau naik dari sebelumnya Rp 12.800 per kg. Adapun HET beras medium juga naik dari Rp 9.450 per kg menjadi Rp 10.900 per kg. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement