EKBIS.CO, JAKARTA -- TikTok akan menutup TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Pakar Branding dan Pemasaran Yuswohady menilai semestinya bukan platform yang dilarang, melainkan pemilik platform tersebut yang perlu diatur. Hal ini dikarenakan integrasi antara sosial media dan e-commerce memiliki potensi dan demand bagi pelaku UMKM.
“Bukan platformnya yang dilarang, melainkan pemilik platform tersebut yang diatur agar prosesnya jangan sampai menguntungkan pihak tertentu," ujarnya ketika dihubungi Republika, Rabu (4/10/2023).
Menurut dia adanya sosial media dan e-commerce tidak bisa dipisahkan karena merupakan terobosan tren global. Bahkan munculnya social commerce dan live commerce menjadi sangat penting.
“Jadi saya sering solusi nembak lalat pakai mariam, artinya sosial commerce disalahgunakan oleh pemakai platform padahal social commerce merupakan terobosan inovasi dari transformasi ecommerce formatnya display,” ucapnya.
Yuswohady juga menyebut penjualan produk oleh artis lebih laku tidak bisa dibenarkan. Sebab, melarang artis melakukan bisnis bukan hal yang mudah.
“Syaratnya kalau mau sukses, konten marketing menjadi kunci,” ucapnya.
Sementara itu Pakar Marketing Hermawan Kartajaya menambahkan masalah utama pelaku UKM yakni entrepreneurship dan marketing. Adapun kedua masalah ini memicu UMKM tidak berkembang.
“Enterpreneurship ada tiga hal teknologi atau ancaman atau kesempatan, kalau melihat kesempatan apakah berani mengambil investasi, kalau tidak berani ambil investasi mau tidak kerja sama dengan orang lain,” ucapnya.
Selanjutnya mengenai marketing. Menurut Hermawan hal ini menjadi penting bagi pelaku UMKM. “Pemerintah sudah membantu banyak hal, memberikan bantuan uang, bantuan operasional, tapi sebetulnya susah itu marketing selain ilmu dan seni insting,” ucapnya.