Kamis 05 Oct 2023 11:19 WIB

Bapanas Tegaskan HET Beras Penting Bagi Penentuan Kebijakan

HET beras dihitung hati-hati dan rincil dari petani sampai konsumen tiap daerah.

Red: Fuji Pratiwi
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi saat kunjungan ke Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi saat kunjungan ke Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/ National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) beras mempunyai peran penting sebagai indikator bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan stabilisasi pangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief terkait rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI kepada Bapanas supaya menghapus HET beras karena dinilai tidak efektif menjaga stabilisasi harga beras.

Baca Juga

"Bagaimana mungkin dihapus? HET beras atau komoditas lainnya penting karena itulah yang jadi indikator pemerintah selama ini dalam mengambil kebijakan pangan," kata Arief, saat meninjau ketersediaan pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Arif menjelaskan, pemerintah sangat berhati-hati dan melakukan perhitungan secara rinci. Mulai dari memetakan berapa biaya produksi petani hingga daya keterjangkauan masyarakat setiap daerah sebelum memberlakukan HET beras tersebut.

HET diberlakukan untuk beras medium dan beras premium, masing-masing besarannya dibagi berdasarkan tiga zonasi wilayah. Untuk zona I (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi) berlaku HET beras medium senilai Rp 10.900 per kilogram dan beras premium Rp 13.900 per kg.

Zona II (Sumatera selain Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan) berlaku HET beras medium Rp 11.500 per kg dan beras premium Rp 14.400 per kg. Kemudian, untuk zona III (Maluku dan Papua) berlaku HET beras medium Rp 11.800 per kg dan beras premium Rp 14.800 per kg.

Menurut Arif, ketika harga beras di daerah mengalami kenaikan di atas harga eceran tersebut, maka untuk menstabilkannya pemerintah langsung melakukan beberapa program bantuan pangan. Ia mencontohkan, seperti yang dilakukan Bulog, yakni menyiapkan beras pasokan stabilisasi harga pemerintah (SPHP) saat ini sebanyak 1,7 juta ton dan ditargetkan menjadi 2 ton pada November 2023.

"Sebanyak 31 ribu ton beras SPHP di antaranya telah disalurkan ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dan efektif menurunkan harga beras medium hingga rata-rata menjadi Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 12.000 lebih," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Arif mengajak semua pihak untuk memahami bahwa tidak mudah untuk menstabilkan harga beras. Apa lagi di tengah kondisi kekeringan ekstrem dampak El Nino yang terjadi saat ini di Tanah Air.

Namun ia menyebutkan, semua ini adalah bagian dari komitmen pemerintah selain menetapkan HET beras, pemerintah juga telah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani hingga 20 persen, dari semula Rp 4.200 per kilogram menjadi Rp 5.000 per kilogram.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement