Selasa 10 Oct 2023 10:03 WIB

OJK Minta Masyarakat Waspadai Lingkaran Setan Judi dan Pinjaman Online

Masyarakat memanfaatkan layanan pinjol untuk digunakan dalam judi online.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai lingkaran setan judi online sekaligus pinjaman online (pinjol) ilegal.  Sebab, saat ini muncul kasus masyarakat memanfaatkan layanan pinjol untuk digunakan dalam judi online.

"Juga bagaimana memang saat ini banyak masyarakat yang menggunakan pinjaman online ini kemudian untuk bermain judi online. Makanya ini menjadi fokus kita bersama untuk memberantas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK September 2023, Senin (9/10/2023).

Baca Juga

Kiki, sapaan akrabnya, menegaskan dalam mengatasi lingkaran setan judi online dan pinjol ilegal akan menjadi fokus utama. Meskipun belum ada studi yang menyatakan adanya hubungan pinjol dan judi online, Kiki menuturkan laporan berkaitan hal tersebut sudah cukup banyak.

"Kami mengamati apa yang terjadi di masyarakat kita cukup banyak yang dilaporkan seperti ini," ucap Kiki.

Kiki menambahkan, OJK dengan pihak terkait lainnya sudah melakukan pertemuan untuk membahas fenomena judi online dan pinjol ilegal. Dia menuturkan, Satgas yang sebelumnya hanya beranggotakan 12 kementerian dan lembaga akan bertambah menajadi 14 untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi masif dan berkelanjutan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal. Apalagi untuk dijadikan judi online," ujar Kiki.

Kiki memastikan, OJK juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai cara. Selaij itu juga berperan aktif sebagai narasumber di berbagai acara seminar dan webinar yang untuk secara masif bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan pinjol ilegal. 

OJK juga saat ini telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online. Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.

"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kesempatan yang sama.

Dian mengatakan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak. Oleh karena itu, OJK meminta kepada bank untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement