Jumat 13 Oct 2023 01:36 WIB

Kemendag: TikTok Belum Ajukan Izin E-Commerce

Hingga kini, status TikTok masih sebagai social commerce.

Red: Nora Azizah
TikTok masih berstatus social commerce dan menyesuaikan model bisnisnya dengan ketentuan pemerintah.
Foto: Republika/Prayogi
TikTok masih berstatus social commerce dan menyesuaikan model bisnisnya dengan ketentuan pemerintah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan bahwa TikTok sampai saat ini belum mengajukan izin melakukan perdagangan elektronik atau sebagai e-commerce. Rifan menjelaskan, saat ini izin TikTok masih sebagai social commerce dan sudah menyesuaikan model bisnisnya dengan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).

"Saat ini mereka sudah menyesuaikan model bisnisnya sesuai Permendag 31/2023 sebagai social commerce, tetapi memang terkait dengan perizinan e-commerce kami belum menerima," ujar Rifan dalam Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Impor, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. TikTok sebelumnya memiliki layanan bisnis TikTok Shop yang memungkinkan pengguna untuk langsung bertransaksi barang dengan penjual.

TikTok Shop memiliki banyak pelanggan lantaran menawarkan produk-produk jadi dengan harga yang sangat murah, sehingga terindikasi melakukan predatory pricing atau jual rugi. Pemerintah pun kemudian membuat peraturan yang melarang social commerce untuk menyediakan transaksi pembayaran. Seperti layaknya media sosial lainnya, TikTok hanya diperbolehkan melakukan promosi barang dan jasa saja tanpa berjualan langsung dengan pelanggan.

Lebih lanjut, Permendag 31/2023 juga mengatur larangan bagi e-commerce dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Selain itu, terdapat larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Rifan menyatakan, sampai saat ini masih menunggu pihak TikTok untuk mengajukan perizinan e-commerce agar bisa berbisnis kembali. 

"Kami juga masih menunggu, kita lihat saja perkembangan ke depannya seperti apa," kata Rifan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement