EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mendorong Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) agar mereplikasi lebih banyak konsep Koperasi Multi Pihak (KMP) di Indonesia. Perlu diketahui, Kemenkop telah menerbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan, peraturan tersebut menjadi payung hukum keberadaan KMP di Indonesia. “Setelah diundangkan saat ini sudah ada 62 KMP berdiri di berbagai wilayah sampai Oktober 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (15/10/2023).
Dijelaskan, Koperasi Multi Pihak merupakan koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu. Ini disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.
Kemenkop mendorong lebih banyak terbentuk KMP karena di berbagai negara lain telah diadopsi konsep ini dan sukses. Salah satu konsorsium yang selama ini berperan sebagai promotor KMP di Indonesia yaitu ICCI yang dalam beberapa waktu terakhir turut serta mendampingi platform eFishery untuk mengonsolidasikan ekosistem bisnisnya dengan berbasis KMP.
Ketua Komite Eksekutif ICCI Firdaus Putra menyatakan akan terus menginisiasi penerapan KMP dalam gerakan koperasi di Indonesia. Salah satunya dalam rantai pasok pangan sebagaimana yang telah dilakukan oleh eFishery.
“Kita tahu ekosistem dalam rantai pasok industri perikanan ini melintang panjang dari hulu sampai hilir. Mulai dari pembudidaya, agen pakan, buyer dan supplier," jelas dia.
Menurutnya, sudah tepat eFishery bertindak sebagai lembaga jangkar atau anchor institution dan menjahit semuanya dengan koperasi multi pihak (KMP). Firdaus menambahkan, ICCI akan terus mendampingi sebagai promotor KMP di Indonesia.
Langkah ICCI ini telah dilakukan sejak 2018 dengan melakukan pemodelan startup coop. Kemudian, pada 2020 melakukan advokasi ke pemerintah supaya bisa merekognisi model multi pihak.