Senin 23 Oct 2023 23:38 WIB

Kemenperin Pastikan Aturan Lartas Rampung Pekan Ini

skema aturan lartas itu nantinya merujuk pada keseimbangan supply-demand

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ekspor Impor (ilustrasi)
Foto: Republika
Ekspor Impor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA --Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan aturan soal pengawasan impor border (kawasan pabean) sebagai pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) akan rampung pekan ini.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto mengatakan saat ini proses pembahasan sudah sampai tahap finalisasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian.

"Mestinya minggu ini memang sudah selesai," katanya ditemui di sela Penganugerahan Indonesia Halal Industy Awards (IHYA) 2023 di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Eko menjelaskan ada beberapa skema pengaturan lartas yakni berupa Laporan Surveyor (LS), Persetujuan Impor (PI) juga pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis.

Namun, ia mengaku masih tengah melakukan analisa untuk penerapan aturan lartas tersebut terhadap kelompok barang yang dikenai aturan tersebut. Pasalnya, beberapa jenis barang memiliki karakteristik yang berbeda.

"Memang sedang kita lakukan analisis apa ketiga (skema) atau cukup dua (skema) digunakan karena beberapa barang punya karakteristik yang berbeda. Ini sedang diselesaikan. Mudah-mudahan minggu ini selesai," tuturnya.

Eko memastikan skema aturan lartas itu nantinya merujuk pada upaya untuk menyeimbangkan antara pasar (demand) dengan suplai. Pemerintah menginginkan agar aturan tersebut memberikan keadilan bagi barang-barang produksi dalam negeri, impor maupun dari kawasan berikat yang diperbolehkan masuk pasar dalam negeri.

Ia juga menuturkan bahwa pembahasan masih perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada kebingungan di kawasan pabean (border), yang jadi tempat pengawasan.

Eko menyebut saat ini banyak barang yang kode HS-nya bercampur antara bahan baku dan produk jadi sehingga terjadi kebingungan di border.

 "Contohnya, mainan yang dirakit, itu ketika dibeli bukan produk jadi. Itu harus dirakit. Nah yang begitu banyak. Itu HS-nya harus dipastikan agar ketika kita masukan HS itu, ada surat keterangan dan lainnya tidak terjadi kebingungan di border," katanya.

Eko pun kembali menegaskan aturan lartas tidak akan membatasi atau melarang impor melainkan mengatur volume barang yang masuk agar tidak berlebihan.

"(Misal) banjir mainan kan, nah kita mau atur agar tidak banjir. Dan kedua, agar yang memang boleh masuk itu tidak kesulitan masuk. Yang asal barangnya jelas, pemasukannya jelas, itu justru tidak terhambat dengan barang yang tidak jelas pemasukannya sehingga banjir (impor ilegal)," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement