Selasa 24 Oct 2023 19:31 WIB

BEI Sebut Bursa Karbon Dapat Membuka Potensi Kredit Karbon Indonesia

Terdapat kurang lebih satu gigaton karbondioksida (CO2) potensi kredit karbon.

Red: Lida Puspaningtyas
Seseorang berjalan saat upacara pembukaan Bursa Karbon Indonesia di Jakarta, Indonesia, Selasa (26/9/2023).
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Seseorang berjalan saat upacara pembukaan Bursa Karbon Indonesia di Jakarta, Indonesia, Selasa (26/9/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa kehadiran bursa karbon Indonesia dapat membuka potensi penjualan kredit karbon Indonesia, sebagai salah satu negara yang memiliki kredit karbon terbesar di dunia.

“Kita bisa unlock (membuka) potensi kredit karbon Indonesia dalam perdagangan,” ujar Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny W di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika mengisi salah satu sesi dalam BNI Investor Daily Summit 2023, yakni, “Curbing Carbon Emissions: Realizing Indonesia's Energy Transition Targets”.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, terdapat kurang lebih satu gigaton karbondioksida (CO2) potensi kredit karbon yang bisa ditangkap.

Jika dikalkulasi, kata dia, potensi bursa karbon Indonesia dapat mencapai sekitar Rp 3.000 triliun, bahkan lebih.

Kredit karbon (carbon credit) adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).

“Dengan kehadiran bursa karbon, tentunya kami berharap bisa menginternasionalisasi hal ini,” ucap Denny.

Selain membuka potensi penjualan kredit karbon Indonesia, kata Denny, kehadiran bursa karbon sekaligus menegaskan keterlibatan Indonesia dalam diskursus dunia mengenai perdagangan karbon.

Lebih lanjut, bagi para perusahaan yang turut berkontribusi dalam bursa karbon dapat meningkatkan reputasi mereka dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki komitmen terhadap langkah bersama menurunkan emisi global.

“Bisa untuk menarik pembeli juga,” kata Denny.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.

OJK kemudian menunjuk BEI sebagai penyelenggara bursa karbon.

Bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon yang mencakup jual beli kredit karbon. Bursa karbon dirancang untuk mengatur perdagangan izin emisi karbon serta mencatat kepemilikan unit karbon sesuai mekanisme pasar.

Singkatnya, bursa karbon merupakan sistem perdagangan di mana izin emisi karbon diperjualbelikan dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement