EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki meminta platform media sosial Instagram untuk memberantas perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) di aplikasinya karena praktik tersebut dilarang oleh negara.
"Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas, itu kan ilegal. Kita minta IG (Instagram) untuk takedown akun itu karena itu menjual barang ilegal, enggak boleh," kata Teten saat ditemui di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut Teten, Instagram harus memiliki komitmen untuk mencegah perdagangan barang ilegal karena media sosial memiliki tanggung jawab atas konten yang ditampilkan di platform tersebut.
"Kita ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu," ujar Teten.
Dia menjelaskan, Uni Eropa memiliki regulasi digital service act yang mencegah unggahan konten dan perdagangan ilegal di platform media sosial.
Meskipun Indonesia belum memiliki aturan serupa, kata Teten, dia meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital.
"Mereka (Instagram) mau bisnis di sini, ini (perdagangan pakaian bekas impor) kan mengganggu juga perekonomian Indonesia karena penjualan barang ilegal selain memang dilarang, itu ada pidananya, juga akan merugikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Teten menerangkan, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.
Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.