EKBIS.CO, SUKABUMI -- Harga komoditas cabai merah di pasar tradisional Kota Sukabumi, Jawa Barat terus mengalami kenaikan. Kondisi tersebut terjadi karena permintaan konsumen lebih tinggi dibandingkan ketersediaan pasokan.
Dari data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, pada Senin (30/10/2023) harga cabai rawit merah naik dari Rp 70.000 per kilogram menjadi Rp 75 ribu per kilogram. Selain itu, cabai rawit hijau naik dari Rp 48.000 per kilogram menjadi Rp 50 ribu per kilogram.
"Harga naik karena permintaan dari masyarakat meningkat secara signifikan," ujar Petugas Pengawasan Barang Strategis Diskumindag Kota Sukabumi Rifki, Senin (30/10/2023).
Kenaikan harga cabai juga disebabkan oleh faktor cuaca yang kurang mendukung. Menurut Rifki, cuaca saat musim kemarau dapat berdampak buruk pada hasil panen komoditas cabai. Sehingga dapat menyebabkan pasokan menjadi berkurang, sehingga harga menjadi lebih tinggi.
Meskipun naik harga, terang Rifki, Diskumindag berupaya untuk menjaga kelangsungan pasokan komoditas cabai. Di antaranya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan pedagang agar pasokan tetap mencukupi dan harga tetap stabil.
"Berkomunikasi dengan instansi terkait dan pedagang untuk memastikan pasokan terjaga dengan baik,'' ungkap Rifki.
Di sisi lain petugas juga akan melakukan pemantauan harga secara rutin agar tidak terjadi lonjakan harga yang signifikan. Rifki mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam mengatur pengeluaran. Hal ini karena harga cabai yang tinggi dapat berdampak pada biaya hidup sehari-hari.