Senin 30 Oct 2023 21:05 WIB

OJK Ungkap Jumlah Investor Kripto Naik, Tapi Nilai Transaksi Turun

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat akumulasi sebesar Rp 94,4 triliun.

Red: Lida Puspaningtyas
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin.
Foto: ANTARA/ Putri Hanifa
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri aset keuangan digital atau kripto di Tanah Air mengalami dinamika tren yang berbeda, di mana jumlah pengguna atau investor naik namun nilai transaksi kripto justru turun.

“Aset keuangan digital atau kripto dari data yang ada, jumlah pelanggan yang terdaftar untuk aset kripto masih terus dalam tren peningkatan. Sementara, untuk nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi secara daring saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

Baca Juga

Adapun, berdasarkan data hingga September 2023, jumlah pelanggan yang terdaftar di aset kripto berjumlah 17,91 juta pelanggan.

“Per September 2023, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat akumulasi sebesar Rp 94,4 triliun tahun 2023 dengan jumlah pelanggan terdaftar di aset kripto berjumlah 17,91 juta pelanggan,” ujar Hasan.

Berdasarkan data yang dipaparkan Hasan, pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia ini terus meningkat dari semula 11,2 juta orang atau investor pada akhir 2021, telah meningkat menjadi 16,7 juta investor pada akhir 2022 yang lalu.

Hal tersebut berbeda dengan nilai transaksi kripto yang terus menunjukkan adanya penurunan. OJK mencatat pada pada 2021, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai angka yang cukup tinggi sebesar Rp 859,4 triliun. Namun, pada 2022 nilai transaksi tersebut menurun drastis menjadi Rp 306,4 triliun.

“Penurunan ini kita harapkan juga cerminan dari semakin memahaminya (masyarakat) akan profil risiko dari aset kripto ini di kalangan para investor yang bertransaksi di aset kripto,” ujar Hasan.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement