EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara soal tiga oknum pegawai pajak pada Kantor Wilayah DJP Sumatra Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pajak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Bangka Belitung dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak. Secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hasilnya, terhadap salah satu tersangka, yakni Sdr RFG, telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," ujar Romadhaniah dalam keterangan resmi, Selasa (31/10/2023).
Sementara, dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin pegawai negeri sipil dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas.
"DJP sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi," ucap dia.
Ke depan DJP berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Adapun program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan.
"DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus konsisten melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Romadhaniah.
DJP mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu segera laporkan melalui whistleblowing system Kementerian Keuangan https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email: pengaduan@pajak.go.id.