Rabu 01 Nov 2023 22:05 WIB

Kemendag: TikTok Boleh Berjualan dengan Platform Terpisah

Platform media sosial dan bisnis TikTok harus terpisah sesuai dengan aturan.

Red: Nora Azizah
Pedagang melakukan live promosi di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang melakukan live promosi di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta.

EKBIS.CO,  KOTA BOGOR -- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menerangkan bahwa pemerintah tidak melarang perusahaan aplikasi Tiktok berjualan. Namun, harus mematuhi aturan platform sosial media dengan bisnis harus terpisah.

"Saya pikir, yang sudah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, menteri berkali-kali juga mengatakan pemerintah itu tidak melarang, pemerintah itu mengatur," kata Wamendag Jerry saat diwawancarai usai peluncuran platform perdagangan digital WeDeals di Puri Begawan Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga

Jerry menjelaskan, yang diatur pemerintah ialah layanan dan juga peraturannya. Kemendag pun telah menerbitkan Permendag nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

"Kan disebutkan dengan jelas di Permendag nomor 31 tahun 2023, bahwa yang namanya sosial media, mereka enggak boleh jualan. Kalau dia mau jualan maka harus punya izinnya terkait dengan e-bisnis, karena tidak bisa sosial media melakukan fungsi bisnis bersamaan," kata dia.

Jerry menegaskan bahwa Tiktok dipersilakan berjualan dengan syarat memenuhi aturan yang berlaku selayaknya platform perdagangan digital lain yang tidak menggabungkan sosial media dengan layanan penjualan sekaligus.

"Karena itu kita persilakan, kalau dia mau jualan monggo, tetapi, harus punya izinnya, nah izinnya ini yang sedang diurus. Makanya kami berulang-ulang kali mengatakan kepada pelaku usaha, tidak hanya Tiktok, setiap platform usaha silakan dan selama inikan sudah jualan seperti Tokopedia, Blibli, Shopee karena mereka e-bisnis," jelasnya lagi.

Wamendag menyampaikan terkait masalah layanan penjualan di aplikasi Tiktok ini telah dikomunikasikan oleh pihak-pihak terkait. "Dan saya yakin komunikasi sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait dan mereka akan mengikuti dan patuh terhadap peraturan," katanya.

Jerry mengatakan, aturan mengenai perdagangan melalui elektronik dibuat agar melindungi pelaku UMKM dalam negeri yang tergerus pasar oleh barang-barang impor yang harganya di bawah harga pasar.

"Karena kenapa? Kita banyak memikirkan pelaku UMKM, pelaku usaha, toko-toko yang mungkin sudah tidak bisa bersaing dengan sehat, karena tadi dengan platform yang saya sebutkan tadi, tidak sehat dan barang impor ilegal masuk, tidak boleh, melanggar hukum. Nah ini yang kita atur dalam Permendag nomor 31 tahun 2023," kata Jerry.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement