EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kebijakan akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hal itu juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut yaitu melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang ditangani oleh LPS," kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11/2023).
Purbaya menuturkan, sejak Januari hingga Oktober 2023 terdapat dua BPR yang dicabut izin usahanya. Dia memastikan klaim nasabah kedua BPR yang bermasalah tersebut diselesaikan oleh otoritas.
"Satu di Jawa Timur, satu lagi di Indramayu. LPS bergerak sangat cepat untuk mengembalikan dana nasabah jadi kita perlu menjaga kredibilitas LPS dan penjaminan perbankan sehingga kita merasa perlu gerak cepat dan masyarakat tenang bahwa uang mereka dijamin LPS," jelas Purbaya.
Purbaya menjelaskan BPR yang izin usahanya dicabut di Jawa Timur yakni BPR Bagong Inti Marga yang memiliki 2.907 nasabah. Purbaya menuturkan, total simpanannya sebanyak Rp 13,6 miliar.
"LPS sudah cairkan mengganti sebesar Rp 13,1 miliar dari jumlah itu. Jadi kami cukup cepat," ucap Purbaya.
Lalu yang kedua yakni BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) dengan 25 ribu nasabah. Purbaya mengatakan, total simpanan nasabah BPR KRO Sebesar Rp 285 miliar dan pencairan sudah mencapai Rp 248 miliar.