Ahad 05 Nov 2023 21:04 WIB

Harga Cabai Merah di OKU Sumsel Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kenaikan harga cabai disebut karena stok terbatas dan pemasok mematok harga tinggi.

Red: Fuji Pratiwi
Penjual menunjukkan stok cabai dagangannya di Pasar Palima Palembang, Sumsel, Kamis (23/4/2020) (ilustrasi).
Foto: ANTARA/FENY SELLY
Penjual menunjukkan stok cabai dagangannya di Pasar Palima Palembang, Sumsel, Kamis (23/4/2020) (ilustrasi).

EKBIS.CO, OGAN KOMERING ULU -- Harga cabai merah keriting di pasar tradisional Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra mencapai Rp 80 ribu per kilogram dari sebelumnya di kisaran Rp 50 ribu per kilogram.

"Harga cabai merah keriting naik hampir dua kali lipat dari sebelumnya Rp 50 ribu per kg menjadi Rp 80 ribu per kg," kata Heni, seorang pedagang sayur mayur di Pasar Atas Baturaja Kabupaten OKU, Ahad (5/11/2023).

Baca Juga

Menurut dia, kenaikan harga yang terjadi sejak sepekan terakhir tersebut karena agen pemasok cabai dari Jawa dan Sumatra mematok harga tinggi. Dengan begitu, pedagang terpaksa menyesuaikan harganya agar tidak merugi.

"Penyebab kenaikan harga yang terbilang tinggi ini disebabkan karena stok cabai merah keriting sedang terbatas," kata Heni.

Kenaikan harga tersebut berdampak pada daya beli masyarakat menurun drastis karena banyak pembeli yang membeli cabai dalam jumlah sedikit karena harganya mahal. "Kenaikan harga ini juga terjadi pada jenis cabai lainnya, namun hanya naik beberapa persen saja seperti rawit dari Rp 50 ribu kg menjadi Rp 55 ribu kg," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU Amzar Kristopa secara terpisah mengatakan lonjakan harga cabai merah disinyalir karena faktor cuaca ekstrem yang menyebabkan banyak petani mengalami gagal panen akibat kekeringan. "Akibat kemarau panjang banyak petani di beberapa daerah mengalami gagal panen hingga memicu lonjakan harga cabai," kata Azmar.

Terkait lonjakan harga tersebut, Disperindag OKU segera melakukan monitoring pasar guna menstabilkan harga cabai sehingga tidak merugikan pedagang maupun pembeli. Ia juga mengingatkan kembali kepada pedagang agar tidak memanfaatkan situasi dengan menjual harga barang kebutuhan pokok melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Untuk pengawasan pasar terus kami lakukan guna mengantisipasi aksi penimbunan barang di pasaran oleh oknum pedagang untuk mencari keuntungan tinggi," ujar Azmar.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement