EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengatakan, insentif pajak untuk pembelian rumah dapat mendorong pertumbuhan bisnis perbankan. Hal ini seiring dengan meningkatnya minat masyarakat memiliki rumah.
"Tentunya, kebijakan dimaksud dapat mendorong penyaluran KPR, terlebih, segmen yang dibidik primary market khususnya pembelian properti di mitra pengembang BNI," kata Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, Kamis (9/11/2023).
Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat yang membeli rumah hingga Rp 5 miliar mulai November 2023 hingga Juni 2024. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk biaya administrasi.
Menurut Okki, implementasi kebijakan insentif PPN sebelumnya pada 2021-2022 dapat memberikan dampak terhadap peningkatan permintaan KPR dikisaran lima persen hingga 20 persen. Okki yakin kebijakan kali ini juga akan berdampak positif terhadap permintaan KPR.
BNI menargetkan penyaluran KPR BNI Griya pada 2023 tumbuh di atas 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. BNI berharap tren kinerja penyaluran KPR yang positif ini dapat berlanjut pada tahun depan.
BNI mencatat portofolio KPR mencapai lebih dari Rp 55 triliun pada semester pertama 2023, tumbuh 7,9 persen secara tahunan. Sekitar 80 persen dari penyaluran kredit KPR BNI pada tahun ini diberikan kepada segmen milenial, naik 11 persen dibandingkan tahun lalu.