Kamis 09 Nov 2023 20:37 WIB

PT Freeport Indonesia Fasilitasi Nikah Massal 15 Pasangan Karyawan OAP

Setiap tahun PTFI melakukan program ini, salah satunya guna kelengkapan data karyawan

Red: Fuji Pratiwi
Karyawan PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua pada 17 Februari 2017 (ilustrasi)
Foto: Antara/Vembri Waluyas
Karyawan PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua pada 17 Februari 2017 (ilustrasi)

EKBIS.CO, TIMIKA -- PT Freeport Indonesia (PTFI) yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memfasilitasi pernikahan massal bagi 15 pasangan karyawan orang asli Papua (OAP) di Gedung Multipurepose Kuala Kencana.

Vice President Divisi Papuan Affair Development PTFI Soleman Faluk melalui rilis di Timika, Kamis (9/11/2023), mengatakan, pernikahan massal ini untuk para karyawan Papua, kontraktor, dan privatisasi. "Pernikahan massal ini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika," kata Faluk.

Baca Juga

Dia menjelaskan, pernikahan massal ini mencatat 15 pasangan karyawan secara sah berdasarkan undang-undang tentang pernikahan. "Setiap tahun PTFI melalui divisi PAD melaksanakan program ini, untuk membantu karyawan Papua dalam melengkapi status mereka dalam data perusahaan," ujarnya.

Dia menjelaskan banyak karyawan Papua yang sudah berkeluarga bahkan memiliki anak tetapi belum memiliki surat bukti atau akta pernikahan. Program ini membantu karyawan mengubah status dari belum menikah menjadi sudah berkeluarga.

"Pembaharuan status ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan manfaat sebagai karyawan berkeluarga dengan istri dan anak-anak yang dihitung sebagai tanggungan langsung," katanya.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Mimika Nelly Juliana Bane memberikan apresiasi atas inisiatif PTFI dalam menyelenggarakan pernikahan massal.

"Pencatatan pernikahan massal ini sah secara hukum dan sesuai dengan aturan keagamaan, kami apresiasi PTFI yang membantu karyawan memperbaharui status mereka," katanya.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement