Kamis 09 Nov 2023 20:49 WIB

BUMN Berkomitmen Jadikan Ekosistem Usaha Berkelanjutan

Sekretaris BUMN mengungkapkan iklim bisnis kondusif butuh aturan hukum yang adaptif.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA /Aprillio Akbar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari menyampaikan Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 menjadi langkah awal mempertemukan para ahli hukum dan keuangan Indonesia maupun internasional untuk berdiskusi secara terbuka mengenai prosedur insolvensi dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mengingat pentingnya keduanya bagi ekosistem bisnis dan keuangan. Rabin mengatakan Kementerian BUMN berkomitmen menjadikan ekosistem usaha BUMN berkelanjutan. 

Hal ini bertujuan agar BUMN dapat meningkatkan dampak ekonomi dan sosial kepada masyarakat. Rabin menyatakan PKPU sebagai salah satu solusi yang dapat menjadi alternatif proses restrukturisasi, selama sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan spesifik perusahaan.

Baca Juga

"Namun, mengingat keterbatasan waktu, kepentingan kreditur, kemampuan perusahaan, dan unsur keuangan negara yang melekat pada entitas BUMN, maka proses PKPU perlu dilakukan dengan persiapan yang matang dengan memitigasi risiko dan mengedepankan tata kelola yang baik," ujar Rabin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Rabin menilai para pemangku kepentingan harus memiliki pemikiran yang sama ketika menghadapi persoalan kepailitan dan PKPU di lingkungan BUMN dan mendukung proses restrukturisasi, sehingga perusahaan dapat pulih dan mampu mempertahankan kelangsungannya di masa depan. Dari sisi makro, lanjut Rabin, undang-undang yang mengawasi PKPU juga harus diperbaiki agar tidak terjadi silo dalam proses restrukturisasi ini. 

"Semua pihak perlu memikirkan kembali dan mempertimbangkan perubahan UU Kepailitan yang ada," ucap Rabin.

Rabin berharap Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 dapat menjadi forum diskusi yang konstruktif sehingga dapat menghasilkan ide dan solusi untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan payung hukum yang adaptif dengan perkembangan dan dinamika dunia. Penguatan hukum kepailitan dan PKPU secara berkelanjutan perlu dilakukan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global.

Asian Development Bank dalam publikasinya Unlocking the Economic and Social Value of Indonesia’s State-Owned Enterprises (Des 2022) mengatakan bahwa hingga 2021, terdapat lebih dari 100 BUMN di Indonesia yang diawasi Kementerian BUMN. BUMN-BUMN ini terdiri dari lebih dari 1.000 anak perusahaan dan memiliki aset lebih dari 500 miliar dolar AS atau sekitar Rp 8.892 triliun, setara dengan 56,2 persen produk domestik bruto (PDB) negara pada 2019. 

Rabin menyebut kebutuhan restrukturisasi dan insolvensi BUMN menjadi sangat penting. Hal ini tak lepas dari pentingnya aset-aset BUMN terhadap perekonomian Indonesia dan adanya risiko makro global terhadap perekonomian global serta meningkatnya suku bunga.

"Terutama karena BUMN sering kali diberi mandat dengan misi yang kompleks, beberapa di antaranya terkait dengan tujuan pembangunan nasional dan sosial secara keseluruhan, serta dipadukan dengan beragam pemangku kepentingan," kata Rabin.

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan Danareksa sepenuhnya mendukung peran penting anak usahanya, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dalam menyelesaikan proses restrukturisasi dan menghidupkan kembali BUMN yang mengalami kesulitan. PPA, lanjut Yadi, juga mendapat tugas mengelola dan melaksanakan proses pemulihan yang efektif untuk aset berkinerja rendah dalam ekosistem internal Danareksa dan ekosistem BUMN secara luas, termasuk BUMN perbankan dan nonbank.

"Sebagai contoh, sejak akhir 2020, PPA telah diberi tugas mengelola dan merestrukturisasi 22 BUMN yang mengalami kesulitan, melalui sejumlah strategi restrukturisasi, mulai dari PKPU, perubahan arah, hingga likuidasi. Saat ini, jumlah tersebut telah berkurang menjadi 15 BUMN. Untuk tahun mendatang, kami akan menguranginya lagi menjadi sekitar tujuh BUMN," ucap Yadi.

Yadi menegaskan Danareksa akan mendukung dan mengawal proses perolehan aset tersebut dari sistem, dan setelah akuisisi, PPA akan menjalankan salah satu kompetensi intinya dalam melakukan proses pemulihan asset untuk mendukung terciptanya iklim bisnis yang semakin kondusif.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement