EKBIS.CO, BANDUNG -- Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan adanya UU P2SK, LPS nantinya memiliki program penjaminan polis yang berlaku pada 2028 atau sejak regulasi batu tersebut diundangkan.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan saat ini persiapan sudah terus dilakukan. "Ada beberapa yang kita siapkan yakni organisasinya. Secara organisasi, LPS sudah menunjuk direktur eksetkutif yang menangani program polis ini yakni Jarot Marhaendro," kata Dimas usai acara workshop dengan media di Hotel Intercontinental, Dago, Bandung, Kamis (9/11/2023).
Dimas menjelaskan, direktur eksekutif tersebut bertugas berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya peraturan pelaksanaannya atau PP akan diterbitkan sebelum program penjaminan polis diterapkan.
"Karena penjaminan polis itu unik. Karena perbankan ada di penjaminan LPS. Nah kalau polis programnya itu di PP tapi PP belum ada detilnya," tutur Dimas.
Selain itu, saat ini belum disimpulkan coverage dan jenis polis asuransi yang dijamin. Semua detil tersebut menurutnya akan dituangkan melalui PP baru pelaksanaannya dapat dilakukan.
"Itu di PP semuanya. Nanti direktur eksekutif itu menjamin ketentuan itu. Kita draftnya sudah ada semua. Cuma belum tentu disetujui oleh Kemenkeu dan tentu harus koordinasi dengan OJK," jelas Dimas.
Dimas memastikan, tim yang ada di LPS juga memggandeng asosiasi asuransi untuk mewakiki industri. Selain itu juga menggandeng pengawas yakni OJK, KSSK yang berarti Kementerian Keuangan.
Dia menambahkan, LPS juga melakukan persiapan SDM. "Ink dengan melakukan pelatihan mengenai asuransi. Bank dan asuransi itu sesuatu hal yang berbeda. Jauh sekali, itu kita siapkan untuk pelatihan sehingga 2028 jalan. Kami sudah punya orang yang ahli dalam asuransi," jelas Dimas.
Sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, LPS merupakan penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku lima tahun sejak UU P2SK diundangkan atau pada 2028.
Dalam penyelenggaraan PPP, perusahaan asuransi yang akan mengikuti program adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat. Untuk mengetahui sehat atau tidaknya (potensi risiko) perusahaan asuransi tersebut, LPS akan berkoordinasi dengan OJK.