Jumat 10 Nov 2023 18:46 WIB

Akan Jamin Polis Asuransi, Ini Fungsi LPS Selanjutnya

Sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban amanah baru.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Foto: Antara/Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

EKBIS.CO,  BANDUNG -- Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) memberikan amanat baru di sektor keuangan, salah satunya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan LPS diamanatkan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

"Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi," kata Suwandi dalam Workshop Media di Bandung, Kamis (10/11/2023).

Baca Juga

Suwandi memastikan PPP akan mulai berlaku lima tahun sejak UU P2SK diundangkan atau pada 2028. Dia menegaskan, LPS sudah mulai berjalan dalam membentuk struktur organisasi yang sudah terbangun, dan segala peraturan-peraturan sudah mulai kami mapping dan peningkatan kapasitas juga sudah mulai dijalankan.

"Kami menunggu Peraturan Pemerintah terlebih dulu, karena nanti peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua,” ucap Suwandi.

Dalam UU P2SK terkait penjaminan dan resolusi bank, Suwandi mengatakan, LPS juga dibekali dengan instrumen resolusi bank. Di antaranya, melalui mekanisme Likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.

"Opsi lainnya ialah dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan," tutur Suwandi.

Lalu juga purchase and assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank penerima. Lalu terakhir, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan oleh LPS.

Dia menambahkan, sejak awal LPS berdiri pada 2004 melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005, hingga saat ini LPS telah bermetamorfosis. Khususnya dalam hal peran dan fungsinya untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.       

“Pada awalnya LPS hanya mempunyai fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Tetapi, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru," jelas Suwandi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement