Jumat 10 Nov 2023 20:33 WIB

Divestasi Saham Rampung, Vale Langsung Kantongi Perpanjangan Kontrak 20 Tahun

Undang-undang membolehkan Vale dapat perpanjangan kontrak bila divestasi dilakukan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Sampel nickle matte di pabrik pemrosesan PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulsel, Selasa (12/9/2023).
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Sampel nickle matte di pabrik pemrosesan PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulsel, Selasa (12/9/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah sepakat untuk besaran divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 14 persen. Pemerintah mentargetkan proses divestasi saham selesai pada tahun ini dan perusahaan nikel terbesar di dunia tersebut akan langsung mendapatkan perpanjangan izin usaha hingga 20 tahun.

"Iya, nanti langsung diperpanjang. Undang-undangnya memperbolehkan kalau divestasinya sudah selesai," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga

Arifin mengatakan, saat ini proses divestasi akan dilanjutkan oleh MIND ID sebagai holding BUMN pertambangan. MIND ID dan Vale akan membahas besaran harga per lembar saham yang akan didivestasikan. Hanya saja, Arifin meminta kepada Vale untuk memberikan besaran saham yang lebih murah.

"Nah, ini mereka tinggal diskusi nilainya dan gimana transaksinya. Tapi yang pasti harus ada special price buat kita," ujar Arifin.

Selain besaran saham, Arifin mengatakan MIND ID sebagai pemegang saham mayoritas akan mendapatkan kursi Direktur Utama ada Komisaris Utama dalam manajemen direksi Vale.

"Prinsipnya, Dirut dan Komut akan diisi oleh pemegang saham terbesar," tegas Arifin.

Arifin juga memastikan bahwa dari sisi operasional Vale tetap memegang posisi. Manajemen Vale tetap mendapatkan posi untuk menjalankan operasional, seperti halnya PT Freeport Indonesia yang tetap mengendalikan operasi.

Hanya saja, kebijakan dan rencana aksi perusahaan tidak bisa diputuskan oleh Direktur Operasional. Kata dia, perlu ada kesepakatan dan persetujuan dari jajaran komisaris. 

"Kalau seperti Freeport kan operasionalnya. Ini ada kemajuan, jadi secara manajemen nanti tetap keputusannya dewan komisaris dong. Komisarisnya tadi siapa? MIND ID," kata Arifin.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement