EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memilih Pembangkit Listrik Tenaga Uap Cirebon, milik Cirebon Power untuk dipensiunkan. Langkah ini dilakukan sebagai wujud terealisasinya kerja sama negara G20 untuk mendukung proyek transisi energi Indonesia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, PLTU Cirebon dipilih menjadi salah satu PLTU yang akan segera dimatikan karena yang paling feasible. Arifin mengatakan, rencana ini akan ditunjukkan oleh Indonesia ke ajang COP 28 di Dubai, akhir November mendatang.
"Jadinya PLTU Cirebon. Karena itu yang paling memungkinkan. Ini sudah disepakati dalam principal, dan sudah ada kajiannya," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2023).
Arifin juga mengatakan nantinya dana yang akan dipakai untuk mematikan PLTU Cirebon berasal dari Asian Development Bank (ADB). Melalui mekanisme JETP dan skema Energy Transition Mechanism (ETM), ADB akan mendampingi proses pensiun PLTU ini.
Deputi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin menambahkan pemensiunan dini PLTU Cirebon masuk ke dalam salah satu daftar prioritas di dalam skema pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP).
PLTU berkapasitas 600 MW ini merupakan salah satu pasokan listrik yang melistriki wilayah Jawa Madura Bali. Proses pensiun dini masih berlangsung terutama soal mekanisme pembiayaannya dan kajian operasi.
"Ini semua lagi dikerjain. Mudah mudahan bisa kita bawa ke COP 28," tegas Rachmat.
Pensiun dini yang dimaksud, bukan mematikan operasional PLTU secara langsung. PLTU ini akan dipercepat masa operasinya pada tahun 2037 mendatang.
Adapun, pembangkit ini memiliki masa penghentian alamiah sesuai kontrak pada 2045 mendatang. JETP mengidentifikasi kebutuhan investasi untuk mempercepat masa operasi PLTU itu mencapai 300 juta dolar AS setara dengan Rp 4,71 triliun mengacu pada kurs Rp 15.715 per dolar AS.