EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) meminta kepada setiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk terus meningkatkan layanan bila ingin menaikkan tarif tol kepada pengguna. Tanpa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), keinginan untuk menaikkan tarif tol bakal ditolak.
Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Kementerian PUPR, Tulus Abadi, mengatakan, sedikitnya ada delapan item yang harus dipenuhi oleh BUJT bila ingin menaikkan tarif. Adapun, normalnya kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
Ia pun mencontohkan tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang merupakan pintu keluar masuk Ibu Kota Jakarta yang sudah tiga tahun tidak mengalami kenaikan. Itu lantaran SPM Tol Japek yang tidak dapat dipenuhi oleh pengelola.
“Cikampek itu karena efek dari Tol Layang MBZ, itu tol di bagian bawah tidak bisa memenuhi SPM, sampai sekarang tidak bisa naikkan tarif walaupun sudah tiga tahun lebih,” kata Tulus di Jakarta, Kamis (14/11/2023).
Namun, Tulus mengungkapkan, pengelola Tol Japek telah mengajukan kenaikan tarif ke BPJT. Namun, Tulus mengatakanm penilaian akan dilakukan sesuai aturan untuk memberikan restu kenaikan tarif. BPJT juga akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Memasuki musim penghujan, Tulus sekaligus mengingatkan seluruh BUJT untuk memperhatikan kualitas aspal jalan. Berbagai kerusakan yang ditimbulkan akibat curah hujan tinggi harus diperbaiki untuk menjaga kenyamanan pengendara sekaligus sebagai pertimbangan kenaikan tarif.
“Musim hujan itu biasa jalan berlubang, segala maca, itu kita tidak mau tahu. Yang penting jalan rapih, penyelesaiannya bagaimana terserah yang penting SPM terpenuhi,” ujar Tulus.
Adapun terhadap tol-tol baru yang beroperasi, ia mengakui tarif yang dikenakan dirasakan mahal oleh masyarakat. Oleh sebab itu, BPJT memeninta kepada BUJT untuk menjaga keandalan layanan tol sesuai dengan tarif yang dibebankan ke pengendara.
“Pemerintah sudah beberapa kali menolak atau tidak menaikkan tarif karena BUJT belum memenuhi SPM,” ujarnya.