EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berupaya memastikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tepat sasaran. Penyaluran KUR pun diharapkan sesuai Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Maka sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di 23 Provinsi di Indonesia. Kegiatan itu melibatkan total responden sebanyak 1047 debitur KUR dan 182 penyalur KUR.
Dari hasil monev tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran atau ketidaksesuaian di lapangan. Pertama, terdapat debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai Rp 100 juta yang dikenakan agunan tambahan.
Kedua, terdapat KUR Kecil dengan plafon di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta yang dikenakan agunan tambahan tidak wajar. Nilainya melebihi dari jumlah akad yang diterima.
Ada pula nasabah penerima KUR yang dananya tidak sepenuhnya digunakan untuk modal usaha. "Ada Sebagian yang digunakan juga untuk keperluan lainya seperti merenovasi rumah, beli kendaraan dan lainnya," ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Yulius dalam Seminar Nasional Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan KUR di Gedung Kemenkop, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Temuan berikutnya yaitu, terdapat dana KUR yang diendapkan oleh bank yaitu dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk menjamin. Kemudian, terdapat debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya pernah atau sedang menerima kredit lainnya.
"Maka harapan kami agar pada kegiatan ini dapat menjadi ikhtiar kita mewujudkan penyaluran KUR yang tepat sasaran. Sehingga berdampak pada naik kelasnya UMKM Indonesia," tutur dia.
Sebagai informasi, target atau plafon KUR Tahun 2023 sebesar Rp 297 Triliun. Sementara, realisasi penyaluran KUR sampai 20 November tahun ini berdasarkan data SIKP sebesar Rp 218,40 Triliun atau sebesar 73,54 persen dari target.