Rabu 22 Nov 2023 21:49 WIB

Kemenkop UKM Masih Temukan Penyalur KUR Minta Agunan Tambahan

Suku bunga/marjin KUR skema Super Mikro ditetapkan sebesar tiga persen.

Red: Lida Puspaningtyas
Pengunjung mencoba produk UMKM yang dipamerkan saat UMKM Expo di acara KUR Festival bertajuk Super Gen Creation di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/3/2023). Kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian bekerjasama dengan penyalur KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Penjamin KUR itu menghadirkan sejumlah booth industri kreatif UMKM karya anak muda. Acara berlangsung dari tanggal 17-18 Maret 2023.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pengunjung mencoba produk UMKM yang dipamerkan saat UMKM Expo di acara KUR Festival bertajuk Super Gen Creation di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/3/2023). Kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian bekerjasama dengan penyalur KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Penjamin KUR itu menghadirkan sejumlah booth industri kreatif UMKM karya anak muda. Acara berlangsung dari tanggal 17-18 Maret 2023.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih menemukan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang meminta agunan tambahan kepada debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro.

"Untuk KUR Kecil dengan plafon di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta dikenai agunan tambahan yang tidak wajar. Yaitu, melebihi dari jumlah akad yang diterima," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius pada acara Seminar Nasional Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan KUR Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga

Yulius menyampaikan temuan penambahan agunan kepada debitur dengan plafon sampai Rp 100 juta itu berdasarkan monitoring dan evaluasi di 23 provinsi di Indonesia yang melibatkan responden sebanyak 1047 debitur KUR dan 182 penyalur KUR.

Padahal berdasarkan ketentuan, suku bunga/marjin KUR skema Super Mikro (plafon maksimal Rp10 juta) ditetapkan sebesar 3 persen, KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru, serta suku bunga meningkat berjenjang sebesar 7 persen, 8 persen, dan 9 persen untuk debitur KUR berulang.

Kemudian terdapat pembatasan jumlah akses ke KUR Mikro (plafon di atas Rp10 juta-Rp100 juta) berdasarkan sektor ekonomi. Pertama, sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan (4P) dapat mengakses KUR sebanyak maksimal 4 kali. Sementara sektor produksi non (4P) dan perdagangan, dapat mengakses KUR maksimal 2 kali.

“Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dalam program KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, dikenai sanksi berupa subsidi bunga atau marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga atau marjin yang telah dibayarkan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga menemukan ada dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha. Ada sebagian yang digunakan untuk keperluan lain, seperti renovasi rumah, membeli kendaraan, dan lainnya.

Hasil lainnya, terdapat dana KUR yang diendapkan oleh bank, yaitu dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan sebagai semacam jaminan.

“Lalu, ada debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya, ternyata pernah atau sedang menerima kredit lainnya," tuturnya.

Adapun realisasi penyaluran KUR tahun 2023 sampai dengan 20 November 2023, berdasarkan data SIKP sebesar Rp 218,40 triliun atau sebesar 73,54 persen dari target sebesar Rp 297 triliun kepada 3,93 juta debitur.

"Dengan strategisnya program KUR, maka perlu langkah bersama untuk memastikan tercapainya penyaluran atau akses KUR yang mampu memberdayakan UMKM tepat sasaran. Sejalan dengan itu, ranah pengawasan menjadi faktor penting yang perlu digiatkan," ujar Yulius.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement